Rencana Perubahan Skema Penghitungan Gaji PNS Beserta Tunjangannya, Berikut Rinciannya
Skema penghitungan gaji PNS terbaru tersebut nantinya dimungkinkan akan berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap golongan PNS
Semuanya tergantung kondisi keuangan negara yang saat ini masih fokus penanganan pandemi COVID-19.
Sedangkan untuk jenis tunjangan bagi PNS, direncanakan juga akan disederhanakan.
Hal itu lantaran selama ini jenis tunjangan PNS dinilai terlalu banyak.
Baca juga: Berikut GAJI PNS Golongan I hingga IV, Lulusan SMA, D3, S1 Hingga S3
Baca juga: CPNS/PPPK 2021 Kota Padang Buka 606 Formasi, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangannya
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Kisaran Besaran Gaji PNS
Mengutip dari kompas.com, besaran gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)