CPNS 2021
CPNS/PPPK 2021 Kota Padang Buka 606 Formasi, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangannya
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui Situs SSCASN sscasn.bkn.go.id. Secara keseluruhan ASN yang baru menerima sekitar Rp 4,5 jutaan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - CPNS 2021 dan PPPK 2021 segera dibuka. Bagi calon peserta yang berminat mendaftar CPNS/PPPK 2021 di wilayah Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang membuka total 606 formasi pada tahun ini.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui Situs SSCASN sscasn.bkn.go.id apabila sudah diumumkan resmi dibuka pendaftarannya.
Bagi yang berminat mengabdi di Kota Padang, berikut informasi selengkapnya mengenai formasi dan gaji serta tunjangan CPNS di wilayah tersebut.

Baca juga: CPNS 2021: Kejaksaan Buka 494 Formasi Lulusan SLTA/SMA Sederajat, Tiga Ribuan Kuota untuk D3-S1
Formasi CPNS Pemkot Padang Sumatera Barat akan dibuka sebanyak 606 formasi pada penerimaan Calon Pegawai Sipil Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Formasi sebanyak itu bukan hanya untuk CPNS saja tetapi juga untuk jalur PPPK 2021.
"Rinciannya 476 formasi Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk guru. 112 formasi untuk PPPK tenaga teknis dan 118 formasi CPNS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Selasa (8/6/2021) melalui telepon, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
Menurut Arfian, saat ini Pemkot Padang masih menunggu jadwal pelaksanaan penerimaan CPNS 2021.
"Iya diundur penerimaannya. Kami masih menunggu untuk teknis penerimaannya dari pusat. Kami menerima informasi penundaan penerimaan pada awal bulan Juni ini," ujarnya.
Besaran gaji
Arfian menyebutkan, bagi peserta yang lulus CPNS 2021 nanti akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2,5 juta untuk golongan IIIA.
"Untuk PPPK dan CPNS akan menerima gaji pokok sama yaitu sekitar Rp2,5 juta. Baik CPNS dan PPPK sudah sama-sama ASN," paparnya.
CPNS dan PPPK tersebut baru menerima gaji 80 persen sampai mereka sudah lulus pelatihan pendidikan.
"Setelah lulus pelatihan tersebut baru gaji mereka penuh 100 persen," paparnya.
Ada pendapatan lain selain gaji, pokok ASN dan PPPK juga menerima tunjangan.
"Tunjangan yang mereka terima ada sekitar Rp 2 jutaan. Jadi secara keseluruhan ASN yang baru itu menerima sekitar Rp 4,5 jutaan," paparnya.