Kisaran Gaji Pokok PNS Tiap Golongan dan Tunjangannya, Mulai Lulusan SD hingga S3
Kisaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) berbeda-beda, tergantung dari jenis golongan dan masa kerjanya.
TRIBUNJOGJA.COM - Besaran kisaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) berbeda-beda, tergantung dari jenis golongan dan masa kerjanya.
Termasuk juga untuk jenis-jenis tunjangan yang diterima, besarannya pun bisa tidak sama.
Besaran gaji PNS dan beberapa tunjangan yang diterima memang menjadi daya tarik tersendiri bagi pelamar CPNS.
Ditambah lagi dengan adanya sejumlah tunjangan hingga jaminan dana pensiun PNS yang membuat profesi pegawai pemerintah ini terus diminati.
Baca juga: Besaran Gaji PNS Terbaru 2021, Rincian Gaji Pokok Tiap Golongan Serta Skema Tunjangannya
Baca juga: INFO Seleksi CPNS 2021, Lengkap dengan Gaji PNS/PPPK dan Tunjangannya
Mengutip dari kompas.com, besaran gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut kisaran gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV