Desas-desus Kenaikan Gaji PNS yang Ramai Dibicarakan, Tunggu Pidato Presiden Jokowi Minggu Depan
Belakangan ini beredar desas-desus gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik di tahun 2021/2022. Tentu kabar ini pun semakin ramai diperbincangan.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).
Berikut perincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
- Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
- Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
- Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600