Dua Mekanisme Inspektorat DIY Awasi Panyaluran Danais untuk Covid-19

Usai mendapat kewenangan untuk mengalokasikan dana keistimewaan (Danais) dari pemerintah pusat, alam penanganan Covid-19, kini pemerintah

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Usai mendapat kewenangan untuk mengalokasikan dana keistimewaan (Danais) dari pemerintah pusat, alam penanganan Covid-19, kini pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah bersiap untuk segera menyalurkan.

Terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memulai kegiatan penyerapan Danais untuk penanganan Covid-19 salah satunya suport vaksinasi bagi pelaku UMKM dan Koperasi melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop) UMKM DIY.

Selain ini, Paniradya Kaistimewaan setidaknya merefocusing anggaran Danais sebesar Rp80,1miliar untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Sekda DIY Minta Warga DI Yogyakarta Rayakan Hari Kemerdekaan Secara Virtual

Salah satunya suntikan dana itu diberikan kepada 392 kalurahan yang ada di DIY, dengan masing-masing kelurahan mendapat anggaran penanganan Covid-19 mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 145 juta.

Program itu pun diketahui oleh Inspektorat DIY, dan pihak Inspektorat berharap supaya penyaluran Danais tersebut dapat berjalan transparan dan tepat sasaran.

"Mekanismenya masih melalui OPD pengelola. Misalnya Dinas Koperasi fokus di PEN, Dinkes fokus penanganan medis. Termasuk Paniradya, ya mudah-mudahan lancar," kata Sekretaris Inspektorat DIY Yudi Ismono, saat dihubungi Tribun Jogja, Rabu (11/8/2021).

Ia menambahkan, dalam mekanisme penyaluran dana tersebut, tiap-tiap OPD menyusun kegiatan penyerapan anggaran Danais tersebut.

Oleh karena itu, dirinya akan menerjunkan petugas di Inspektorat untuk turun ke lapangan memantau penyerapan Danais tersebut.

"Iya. Kalau itu langsung dari provinsi, atau OPD ya kami lakukan pengawasan secara bipolar, situasional, dan periodik tentunya," ungkpanya.

Khusus untuk Danais untuk Covid-19 yang digelontorkan ke klurahan, Yudi menegaskan dalam pengawasannya terdapat dua mekanisme yakni pengawasan khusus turun ke lapangan, atau mekanisme pendampingan langsung kepada Paniradya Kaistimewaan saat proses penyaluran anggaran.

Baca juga: Omzet Anjlok, Pedagang Bendera di Kota Yogyakarta Terimbas PPKM Level 4 Pandemi Covid-19

"Kalau Paniradya kami ada dua mekanisme khusus. Pertama pengawasan ke lapangan, kedua pendampingan penyaluran anggaran," tegas dia.

Sampai kini Inspektorat DIY belum diberitahu kapan penyaluran anggaran khusus untuk kalurahan maupun masing-masing OPD itu disalurkan.

"Kami belum diminta. Biasanya ada koordinasi lintas OPD. Tapi saat ini belum ada informasi," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved