PPKM Level 4 Diperpanjang, Mall dan Tempat Wisata di DI Yogyakarta Belum Diizinkan Buka

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel sampai tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.

Adapun untuk seluruh kabupaten/kota di DIY, penerapan PPKM masih bertahan di level 4. Sehingga tidak ada perubahan aturan yang cukup mencolok dalam perpanjangan kali ini.

Misalnya, destinasi wisata dan mall belum diperkenankan untuk buka. 

Baca juga: Capaian Vaksinasi Minim, Pemkab Kulon Progo Kerjasama Dengan Berbagai Pihak Untuk Percepatan

Sedangkan pelaku usaha non esensial diizinkan untuk berjualan namun dengan mematuhi aturan pembatasan pengunjung maupun jam operasional yang ditentukan pemerintah pusat.

"Jadi sudah dikeluarkan Instruksi Dalam Negeri terkait PPKM Level 4. DIY masuk aglomerasi level 4 jadi semua di kabupaten kota masuk perlakuannya level 4," terang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji di kantornya (10/8/2021).

Aji melanjutkan, dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menggelar uji coba pembukaan mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan di beberapa daerah.

Pengunjung yang telah memiliki sertifikat vaksinasi diizinkan untuk menyambangi pusat perbelanjaan.

Namun kebijakan ini belum diterapkan di DIY. Melainkan hanya di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

Aji pun tak mengetahui alasannya. Padahal sejumlah wilayah tadi juga termasuk menerapkan PPKM Level 4.

"Cuma ada beberapa daerah, mall bisa buka tapi terbatas. Tapi DIY tidak masuk di situ," terangnya.

"Mereka kan level 4 tapi mereka diizinkan buka terbatas  yang boleh masuk yang sudah vaksin dan jumlahnya 25 persen dari total kapasitas," tambahnya.

Baca juga: Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Nakes, Wali Kota Yogya: Pejabat Tidak Boleh Minta 

Menurut Aji, melalui kebijakan tersebut pemerintah ingun melakukan uji coba, apakah dengan menjadikan kartu vaksin sebagai syarat beraktivitas tetap dapat meminimalisir penularan Covid-19 di suatu wilayah.

"Kalau implementasinya efektif dan tetap membuat kasus ditekan maka akan dilanjtukan. Kalau tinggi tidak dilaksanakan di tempat-tempat lain," urainya.

Lebih jauh, Aji menyebut bahwa tren penularan Covid-19 di DIY mulai melandai. Bahkan Senin (9/8/2021) lalu tercatat ada 733 kasus terkonfirmasi.

Sebelumnya penambahan kasus terkonfirmasi di wilayah ini rata-rata bertambah lebih dari 1.300 sehari dalam beberapa pekan. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved