CPNS 2021
Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Penyebabnya & Cara Melakukan Sanggah
Pada tahapan seleksi administrasi ini, banyak peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak sedikit juga yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS)
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 saat ini masuk tahap pengumuman seleksi administrasi dan masa sanggah.
Pengumuman dimulai pada 2 Agustus - 3 Agustus 2021 dan masa sanggah berlaku selama tiga hari pascapengumuman.
Akan tetapi untuk pengumuman seleksi administrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diundur pada tanggal 11-12 Agustus 2021.
Pada tahapan seleksi administrasi ini, banyak peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak sedikit juga yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos.
Lantas apa sebab yang membuat peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, kebanyakan peserta yang tidak lolos tersebut disebabkan salah mengunggah dokumen serta ijazah yang tidak sesuai.
"Kesalahan umumnya peserta tidak atau salah unggah dokumen dan ijazah tidak sesuai," jelas Paryono yang dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, ijazah tidak sesuai yaitu terdapat perbedaan jurusan yang didaftari oleh peserta pada instansi.
"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," tambah Paryono.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah disampaikan Paryono pada kesempatan sebelumnya.
Saat masih dalam masa pendaftaran, ia menyebutkan bahwa penyebab yang paling umum peserta gagal lolos administrasi yaitu salah unggah dokumen.
“Paling banyak ya dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," ujar Paryono.
Selain sebab tersebut, beberapa penyebab lainnya yaitu dokumen surat pernyataan dan surat lamaran yang tidak sesuai format.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada akun Instagram resminya @kemenag_ri.
Ada lima alasan yang umum ditemui pada peserta TMS, yaitu:
· Surat Lamaran tidak sesuai format
· Surat Pernyataan tidak sesuai format
· Penggunaan 1 materai untuk 2 atau 3 dokumen
· Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
· Dokumen tidak asli/salinan
Seperti data yang telah dibagikan oleh BKN kemarin, sebanyak 740.668 peserta dinyatakan tidak lolos administrasi.
Sementara 3.290.054 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lolos administrasi.
Dengan demikian total ada 4.510.713 pelamar namun hanya 4.030.773 pelamar saja yang sudah melakukan submit pendaftaran.
Data tersebut merupakan gabungan dari pendaftar di kategori CPNS, PPPK guru dan PPPK non-guru.
Meskipun demikian, angka tersebut masih bisa berubah mengingat ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi seperti Kemendikbud Ristek.
Berhak lakukan sanggah
Untuk peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos masih diberikan hak untuk melakukan sanggah.
Masa sanggah yang diberikan yaitu tiga hari pasca pengumuman berlangsung.
Artinya masa sanggah bisa dilakukan pada tanggal 4 – 6 Agustus 2021.
Lalu tahapan jawab sanggah dilakukan pada 4-11 Agustus 2021.
Sementara untuk jadwal pengumuman pasca-sanggah yaitu 15 Agustus 2021.
Akan tetapi, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, sehingga sanggahan tidak diterima apabila kesalahan dilakukan pelamar.
Hal yang penting untuk diperhatikan, yaitu fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan sanggah harus diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat yang ditimbulkan.
Adapun cara melakukan pengajuan sanggahan sebagai berikut:
· Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
· Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
· Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
( MG_Tribun Jogja | Anindia Dwiningtyas Noviaristika )