Pengertian Booster Vaksin, Manfaat, Efektivitas, serta Syarat Mendapatkannya

Booster vaksin Covid-19 umum diberikan untuk infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis yang membutuhkan suntikan penguat setiap 10 tahun.

Tayang:
Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
SHUTTERSTOCK/Orpheus FX
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia melalui Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus meminta kepada seluruh negara untuk menghentikan suntikan penguat (booster) vaksin Covid-19.

Ia menyebut, permintaan untuk menghentikan suntikan booster vaksin Covid-19 setidaknya sampai akhir September 2021 mendatang.

Harapannya, langkah tersebut membuka kemungkinan 10 persen populasi di setiap negara untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

WHO menekankan penghentian booster vaksin Covid-19 lantaran kesenjangan antara tingkat vaksinasi di negara-negara berpenghasilan tinggi dan negara-negara berpenghasilan rendah semakin lebar.

Negara-negara berpenghasilan tinggi memberikan sekitar 50 dosis untuk setiap 100 orang pada Mei 2021 dan meningkat dua kali lipat.

Lain hal, negara-negara berpenghasilan rendah hanya mampu memberikan 1,5 dosis untuk setiap 100 orang karena kekurangan pasokan vaksin Covid-19.

Baca juga: WHO Meminta Seluruh Negara Hentikan Sementara Suntikan Booster Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan booster vaksin Covid-19? Apa pula manfaatnya? Seberapa efektifkah?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, menjelaskan, booster vaksin Covid-19 adalah vaksinasi dosis ketiga yang hanya diperuntukkan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan.

Booster vaksin Covid-19 bertujuan untuk memberi perlindungan ekstra agar seseorang terhindari dari penyakit karena efek beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Booster vaksin Covid-19 umum diberikan untuk infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP) yang membutuhkan suntikan penguat setiap 10 tahun.

Kemenkes telah merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca juga: FAKTA WHO Serukan Penghentian Vaksin Ketiga atau Suntikan Booster demi Negara-negara Miskin

Menurut Kemenkes, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia diperkirakan berjumlah 1,5 juta orang.

“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara kita yang belum mendapatkan vaksin," kata Siti Nadia Tarmidzi, baru-baru ini.

Ia mengemukakan, pemerintah menetapkan penggunaan Moderna sebagai booster vaksin untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan.

Vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai suntikan penguat adalah MRNA-1273, yang penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 mililiter sebanyak satu dosis.

Mereka yang memiliki alergi dan tidak boleh mendapatkan vaksin MRNA, bisa menggunakan vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua sebagai booster.

Di Indonesia, booster vaksinasi mulai dilaksanakan pada 23 Juli 2021 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta dan berlanjut secara bertahap di seluruh fasilitas kesehatan.

Baca juga: Negara-negara Ini Tetap Lanjut Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Meski WHO Minta Dihentikan Sementara

Vaksin Moderna adalah vaksin dengan teknologi mRNA, sedangkan sebelumnya tenaga kesehatan menerima vaksin Sinovac yang merupakan vaksin inactivated.

Soal efektivitas, dikutip dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Jumat (6/8/2021), penelitian menunjukkan bahwa antibodi yang terbentuk setelah mendapatkan booster vaksin mRNA naik cukup signifikan.

Kendati belum ada hasil studi khusus untuk vaksin inactivated, booster vaksin mRNA cukup menjanjikankarena memiliki efikasi lebih baik terhadap varian baru.

Cara kombinasi booster vaksin seperti itu sudah dilakukan di beberapa negara lain, semisal Uni Emirat Arab dan Bahrain.

Pertanyaan selanjutnya, apa saja syarat untuk mendapatkan booster vaksin?

Baca juga: Dinkes Bantul Berharap Booster untuk Nakes Segera Datang

Syaratnya adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang berusia minimal 18 tahun.

Vaksinasi ketiga diberikan dengan jarak minimal tiga bulan setelah vaksin kedua.

Jika masih kurang dari tiga bulan, pemberian booster vaksin harus ditunda.

Penerima booster vaksin juga tidak boleh memiliki riwayat alergi berat, tidak boleh memiliki penyakit penyerta atau penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol.

Booster vaksin pun hanya untuk mereka yang tidak sedang dalam pengobatan imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

Secara umum, efek samping booster vaksin mRNA sama seperti efek samping vaksin Covid-19 lainnya.  (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved