Pengertian Booster Vaksin, Manfaat, Efektivitas, serta Syarat Mendapatkannya
Booster vaksin Covid-19 umum diberikan untuk infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis yang membutuhkan suntikan penguat setiap 10 tahun.
Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM - World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia melalui Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus meminta kepada seluruh negara untuk menghentikan suntikan penguat (booster) vaksin Covid-19.
Ia menyebut, permintaan untuk menghentikan suntikan booster vaksin Covid-19 setidaknya sampai akhir September 2021 mendatang.
Harapannya, langkah tersebut membuka kemungkinan 10 persen populasi di setiap negara untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
WHO menekankan penghentian booster vaksin Covid-19 lantaran kesenjangan antara tingkat vaksinasi di negara-negara berpenghasilan tinggi dan negara-negara berpenghasilan rendah semakin lebar.
Negara-negara berpenghasilan tinggi memberikan sekitar 50 dosis untuk setiap 100 orang pada Mei 2021 dan meningkat dua kali lipat.
Lain hal, negara-negara berpenghasilan rendah hanya mampu memberikan 1,5 dosis untuk setiap 100 orang karena kekurangan pasokan vaksin Covid-19.
Baca juga: WHO Meminta Seluruh Negara Hentikan Sementara Suntikan Booster Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan booster vaksin Covid-19? Apa pula manfaatnya? Seberapa efektifkah?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, menjelaskan, booster vaksin Covid-19 adalah vaksinasi dosis ketiga yang hanya diperuntukkan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan.
Booster vaksin Covid-19 bertujuan untuk memberi perlindungan ekstra agar seseorang terhindari dari penyakit karena efek beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Booster vaksin Covid-19 umum diberikan untuk infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP) yang membutuhkan suntikan penguat setiap 10 tahun.
Kemenkes telah merilis Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca juga: FAKTA WHO Serukan Penghentian Vaksin Ketiga atau Suntikan Booster demi Negara-negara Miskin
Menurut Kemenkes, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia diperkirakan berjumlah 1,5 juta orang.
“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara kita yang belum mendapatkan vaksin," kata Siti Nadia Tarmidzi, baru-baru ini.
Ia mengemukakan, pemerintah menetapkan penggunaan Moderna sebagai booster vaksin untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan.
Vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai suntikan penguat adalah MRNA-1273, yang penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 mililiter sebanyak satu dosis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/vaksin-covid-19-virus-corona.jpg)