BNNP DIY Bekuk Supir Truk Asal Sleman dengan Barang Bukti 49,56 Gram Sabu Siap Edar
Seorang supir truk berinisial AP (40) asal Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman kedapatan mengederkan narkotika jenis sabu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Jadi selain pengedar tersangka juga pemakai, karena kami menemukan alat hisap, timbangan, pipet kaca dan lainnya," jelas Bimo.
Atas tindakannya itu, pria berusia 40 tahun ini terancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara lantaran melanggar pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang kami kenakan yakni pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun," tegas dia.
Dari keterangan tersangka, Bimo mengatakan bahwa AP merupakan supir truk lintas Sumatra.
Baca juga: PSSI Sebut Liga 1 2021 Akan Bergulir 20 Agustus, Ini Format Kompetisi yang Akan Digunakan
Setiap kali ia berangkat ke Sumatera, dirinya terlebih dahulu memesan paket Sabu kepada seorang pemasok yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNP DIY.
"Jadi sebelum pulang ke Jogja, dia pesan dulu ke pemasok dari Sumatra," terang dia.
Kepada wak media, tersangka mengaku terpaksa nyambi menjadi pengedar sabu lantaran jasa pengiriman barang ke luar jawa menggunakan truk diakuinya sepi.
Agar dapat mendapat uang tambahan, ia kemudian nekat untuk menjual barang ilegal tersebut.
"Enggak ada kerjaan, tarikan sepi. Kalau makai ya sudah 2012 dulu pas ketangkap. Jualan baru 2 bulan kemarin," pungkasnya. (hda)