BNNP DIY Bekuk Supir Truk Asal Sleman dengan Barang Bukti 49,56 Gram Sabu Siap Edar
Seorang supir truk berinisial AP (40) asal Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman kedapatan mengederkan narkotika jenis sabu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang supir truk berinisial AP (40) asal Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman kedapatan mengederkan narkotika jenis sabu.
Ia tertunduk lesu saat dihadirkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk jumpa pers, Rabu (4/8/2021) siang.
AP kembali berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya lantaran 2012 lalu ia pernah ditangkap jajaran kepolisian dari Polda DIY karena kasus serupa.
Plt Kasi Intelejen BNNP DIY Dian Bimo mengatakan, tak lebih dari dua bulan pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka AP.
Baca juga: Penularan Covid-19 ke Hewan Sudah Terjadi di Indonesia, Begini Penjelasan Dokter Hewan UGM
Kasus tersebut berhasil diungkap atas pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani BNNP DIY yakni pada bulan Juli 2021.
Saat itu tim BNNP menangkap salah satu warga Desa Pandowoharjo, Kabupaten Sleman.
"Awalnya kami menangkap warga Pandowoharjo. Waktu itu BB ada 85 gram ganja," katanya.
Kemudian kasus berkembang dan mengarah kepada tersangka peredaran narkotika jenis sabu yakni AP.
"Tersangka AP berencana akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Yogyakarta. Kami tangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya," katanya, di halaman kantor BNNP DIY, Selasa (4/8/2021)
Setelah dilakukan pengintaian, tim pemberantasan narkotika BNNP kemudian melakukan penggerebekan di rumah pribadi AP pada Senin (2/8/2021) lalu pukul 15.03.
Hasilnya terdapat 49,56 gram sabu siap edar diamankan oleh petugas dari BNNP DIY.
Barang bukti sabu itu sudah dikemas oleh tersangka dalam plastik besar dan kecil, masing-masing 5 gram.
Saat dilakukan penangkapan, AP tak dapat berkutik sama sekali, karena dirinya waktu itu sedang menyirami tanaman di rumahnya.
"Dari tangan AP ini kami amankan 49,56 gram sabu sudah dibungkus plastik besar dan kecil, masing-masing 5 gram. Waktu kami amankan itu lagi di depan rumah, merawat tanaman," jelasnya.
Selain barang bukti sabu, petugas BNNP juga menemukan barang bukti lain di antaranya alat hisap sabu, timbangan digital, pipet kaca dan barang lainnya.
"Jadi selain pengedar tersangka juga pemakai, karena kami menemukan alat hisap, timbangan, pipet kaca dan lainnya," jelas Bimo.
Atas tindakannya itu, pria berusia 40 tahun ini terancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara lantaran melanggar pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang kami kenakan yakni pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun," tegas dia.
Dari keterangan tersangka, Bimo mengatakan bahwa AP merupakan supir truk lintas Sumatra.
Baca juga: PSSI Sebut Liga 1 2021 Akan Bergulir 20 Agustus, Ini Format Kompetisi yang Akan Digunakan
Setiap kali ia berangkat ke Sumatera, dirinya terlebih dahulu memesan paket Sabu kepada seorang pemasok yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNP DIY.
"Jadi sebelum pulang ke Jogja, dia pesan dulu ke pemasok dari Sumatra," terang dia.
Kepada wak media, tersangka mengaku terpaksa nyambi menjadi pengedar sabu lantaran jasa pengiriman barang ke luar jawa menggunakan truk diakuinya sepi.
Agar dapat mendapat uang tambahan, ia kemudian nekat untuk menjual barang ilegal tersebut.
"Enggak ada kerjaan, tarikan sepi. Kalau makai ya sudah 2012 dulu pas ketangkap. Jualan baru 2 bulan kemarin," pungkasnya. (hda)