Daftar Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus 2021, Termasuk DI Yogyakarta

Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Petugas gabungan putar balikkan kendaraan pelat luar daerah di Tugu Ireng, perbatasan provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (16/07/2021) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Penerapan PPKM level 4 tersebut rencananya akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten tertentu.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Sementara untuk hal-hal teknis lebih lanjut, Presiden Jokowi menyebut hal itu akan disampaikan oleh Menko serta menteri-menteri terkait.

Melansir dari kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021).

Baca juga: Rincian Kabupaten dan Kota yang Akan Menerapkan PPKM Level 3 dan 4, Ini Penjelasan Menko Luhut

Baca juga: BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.

Dilansir dari lembaran inmendagri yang dibagikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, aturan ini ditujukan kepada gubernur bupati/wali kota di Jawa dan Bali.

Salah satu poin aturannya adalah kategori daerah yang ditetapkan menjalani PPKM level 4 di setiap provinsi.

Berikut daftarnya:

DKI Jakarta

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kabupaten Pandeglang
  4. Kabupaten Tangerang
  5. Kota Cilegon
Posko Penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Prambanan-Klaten. Foto diambil, Kamis (8/7/2021), pukul 17.00 WIB
Posko Penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Prambanan-Klaten. Foto diambil, Kamis (8/7/2021), pukul 17.00 WIB (TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah)

Jawa Barat

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kabupaten Indramayu
  3. Kabupaten Garut
  4. Kabupaten Subang
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kabupaten Bekasi
  7. Kota Sukabumi
  8. Kota Depok
  9. Kota Cirebon
  10. Kota Cimahi
  11. Kota Bogor
  12. Kota Bekasi
  13. Kota Banjar
  14. Kota Bandung
  15. Kabupaten Sumedang
  16. Kabupaten Bogor
  17. Kabupaten Bandung Barat
  18. Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Pemalang
  2. Kabupaten Pekalongan
  3. Kabupaten Magelang
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Rembang
  6. Kabupaten Klaten
  7. Kabupaten Kebumen
  8. Kabupaten Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Semarang
  12. Kota Salatiga
  13. Kota Magelang
  14. Kabupaten Wonosobo
  15. Kabupaten Wonogiri
  16. Kabupaten Sragen
  17. Kabupaten Semarang
  18. Kabupaten Purworejo
  19. Kabupaten Kendal
  20. Kabupaten Karanganyar
  21. Kabupaten Demak
  22. Kabupaten Batang
  23. Kota Pekalongan

DI Yogyakarta

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul
Kondisi kawasan Malioboro di tengah penerapan PPKM Level 3-4, Kamis (22/7/2021)
Kondisi kawasan Malioboro di tengah penerapan PPKM Level 3-4, Kamis (22/7/2021) (TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie)

Jawa Timur 

  1. Kabupaten Kediri
  2. Kabupaten Sumenep
  3. Kabupaten Tulungagung
  4. Kabupaten Sidoarjo
  5. Kabupaten Madiun
  6. Kabupaten Lamongan
  7. Kabupaten Gresik
  8. Kota Surabaya
  9. Kota Mojokerto
  10. Kota Malang
  11. Kota Madiun
  12. Kota Kediri
  13. Kota Blitar
  14. Kota Batu
  15. Kabupaten Trenggalek
  16. Kabupaten Ponorogo
  17. Kabupaten Ngawi
  18. Kabupaten Nganjuk
  19. Kabupaten Mojokerto
  20. Kabupaten Malang
  21. Kabupaten Magetan
  22. Kabupaten Lumajang
  23. Kabupaten Jombang
  24. Kabupaten Bondowoso
  25. Kabupaten Blitar
  26. Kabupaten Banyuwangi
  27. Kabupaten Bangkalan
  28. Kota Probolinggo
  29. Kota Pasuruan  
  30. Kabupaten Situbondo

Bali

  1. Kabupaten Bangli
  2. Kabupaten Karangasem
  3. Kabupaten Badung
  4. Kabupaten Gianyar
  5. Kabupaten Klungkung
  6. Kabupaten Tabanan
  7. Kabupaten Buleleng
  8. Kota Denpasar
  9. Kabupaten Jembrana

Kriteria Level 4

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021 kriteria Level 4 yakni daerah dengan mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit dilaporkan lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Sekda DIY Klaim PPKM Level 4 Mulai Membuahkan Hasil untuk Tekan Penularan Covid-19

Baca juga: Efek PPKM Darurat, Pemkot Yogyakarta Sebut Kasus COVID-19 di Wilayahnya Mulai Melandai

Pernyataan Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (2/8/2021) malam.

Perpanjangan PPKM level 4 ini berlangsung mulai 3 - 9 Agustus 2021 mendatang. 

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang.

Di antaranya adalah hasil evaluasi yang mengarah pada hal positif dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Baik dari sisi konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan prosentase bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit.

Meski demikian, penerapan PPKM level 4 tetap memberikan ruang untuk beberapa penyesuaian di beberapa daerah.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi di masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan menteri dan menko terkait," imbuh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (https://www.setneg.go.id/)

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di tanah air akan bertumpu pada tiga pilar utama.

Ketiga pilar tersebut yaitu kecepatan vaksinasi, penerapan protokol 3M secara masif di masyarakat, dan yang ketiga adalah penguatan testing, tracing dan treatment (3T).

Presiden Jokowi pun tetap mengingatkan agar masyarakat tidak lengah meskipun di sejumlah daerah, angka penyebaran kasus Covid-19 mengindikasikan mereda.

Menurutnya, angka kasus penyebaran Covid-19 di tanah air saat ini masih terbilang fluktuatif. 

"Sekali lagi kita harus tetap terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini. Covid-19 merupakan tantanganyang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras, serta pengorbanan kita bersama dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini," lanjut Presiden.

"Insya Allah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini," tutup Presiden Jokowi.

( kompas.com/ tribunjogja )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved