Menanti Keputusan Presiden Jokowi soal PPKM Level 4 yang Berakhir Hari Ini
Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).
TRIBUNJOGJA.COM - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).
Hal tersebut mengacu pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepekan lalu, saat hari terakhir penerapan PPKM Darurat.
Saat itu, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga tanggal 2 Agustus 2021 hari ini.
Namun, kebijakan tersebut diiringi dengan penggantian istilah, yakni dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Selain itu, ada pula beberapa penyesuaian di beberapa sektor, di antaranya mengizinkan masyarakat untuk makan di warung dengan durasi maksimal 20 menit.
Baca juga: Hari Ini PPKM Level 4 dan 3 Berakhir, BOR RS di Babel, Kaltim dan DIY Masih Tinggi
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi atau Selesai? Indikator Ini Jadi Pertimbangan
Hari ini, Senin (2/8/2021), PPKM level 4 tersebut akan berakhir, dan masyarakat pun masih menanti keputusan pemerintah terkait hal tersebut.
Melansir dari kompas.com, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, mengatakan, keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pengumuman itu akan disampaikan sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021 atau hari ini.
"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, Kemendagri beserta semua tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sampai dengan kelurahan dan desa, berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apa pun yang diambil Presiden Jokowi hari ini.
Dia melanjutkan, apa pun keputusan Presiden nantinya, protokol kesehatan harus tetap dijalankan oleh masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.
Baca juga: Pelanggaran Menurun Selama PPKM Level 4, Pelaku Usaha di Kota Yogyakarta Dinilai Sadar Prokes
Baca juga: BOR Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Klaten Capai 95,7 Persen
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, ada tiga peraturan yang menjadi dasar penetapan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 di sejumlah daerah, yaitu:
1. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
2. Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.