Pelanggaran Menurun Selama PPKM Level 4, Pelaku Usaha di Kota Yogyakarta Dinilai Sadar Prokes
Sejumlah pelaku usaha di Kota Yogyakarta kedapatan melanggar aturan terkait pelaksanaan PPKM level 4. Tetapi, angka pelanggar yang dijumpai di
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah pelaku usaha di Kota Yogyakarta kedapatan melanggar aturan terkait pelaksanaan PPKM level 4.
Tetapi, angka pelanggar yang dijumpai di lapangan sangat menurun, jika dibandingkan dengan PPKM darurat silam.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto pun berujar, meski menemukan deretan pelanggaran, pihaknya tak serta merta menjatuhkan sanksi.
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020 Ginting vs Chen Long, Live TVRI
Menurutnya, tindakan persuasif melalui teguran dan peringatan diyakini bisa lebih efektif.
"Kami beri teguran peringatan, serta pembubaran bagi yang melanggar PPKM level 4. Sampai sejauh ini, kami memang belum ada penutupan paksa," cetusnya, Minggu (1/8/2021).
Pasalnya, ia menilai, kesadaran dan kedisiplinan para pelaku usaha mulai terbentuk di masa PPKM level 4.
Hal tersebut, terbukti dari jumlah pelanggar yang menurun signifikan. Jenis pelanggaran yang dijumpai pun terbilang sepele.
"Hanya ada beberapa yang melanggar ketentuan jam buka sampai 20.00 itu. Sudah banyak yang sadar karena aturannya kan tidak berbeda jauh dengan PPKM Darurat," ujarnya.
Ia pun memaparkan, berdasarkan hasil patroli selama PPKM level 4 sejak 21 Juli lalu, pihaknya mendapati 116 pelanggar dari berbagai kalangan.
Mulai dari PKL, kafe, karaoke, pasar tradisional, pertokoan hingga pedagang di area publik.
"Memang pelanggarannya tak sebanyak pas PPKM darurat. Kemarin dari 3- 20 Juli, ada 1.273 pelanggar," jelasnya.
Kemudian, terkait aturan makan di tempat dibatasi 3 orang dengan waktu maksimal 20 menit selama PPKM level 4 ini, Agus mengakui, personel Satpol PP tidak akan sanggup untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.
"Kami tidak mungkin mengawasi satu per satu. Tapi, kalau saat patroli kami menemukan warung makan yang pembelinya makan bergerombol, mohon maaf akan kami minta untuk menyesuaikan dengan ketentuan," kata Kasatpol PP.
Baca juga: Muncul Isu Pemotongan Bansos di Klaten, Begini Penjelasan Dinas Sosial
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada para pembeli, supaya turut mematuhi aturan PPKM level 4.
Jikalau tak mendesak, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan take away dan menyantap hidangannya di rumah masing-masing.
"Kuncinya kedisiplinan dari semua pihak, baik pedagang dan pembelinya Jadi, jangan memaksakan kehendak ketika mau makan, sebisa mungkin dibawa pulang," tandasnya.
"Kalau terpaksa makan di tempat, ya tidak usah lama-lama. Selesaikan makan, lalu pergi, tidak usah lama-lama, pakai acara ngobrol, nyantai dulu," pungkas Agus. (aka)