Subsidi Gaji Karyawan Cair Awal Agustus 2021, Berikut Syarat hingga Cara Mengeceknya

Subsidi gaji karyawan tersebut direncanakan sebesar Rp 1 juta dan akan disalurkan pada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Editor: Muhammad Fatoni
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi subsidi gaji karyawan 

TRIBUNJOGJA.COM - Subsidi gaji karyawan dari pemerintah dijadwalkan bakal mulai cari pada awal Agustus 2021 mendatang.

Subsidi gaji karyawan tersebut direncanakan sebesar Rp 1 juta dan akan disalurkan pada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi.

Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis (29/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Menurut Anwar, saat ini pihak Kemnaker masih dalam proses penyelesaian regulasi dan administrasi guna pencairan subsidi gaji

”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji 2021 untuk Pekerja Diberikan oleh Pemerintah Indonesia

Baca juga: SPSI Gunungkidul Harapkan Pekerja Bisa Mendapat BLT Subsidi Gaji

Meski demikian, tidak semua pekerja bakal menerima subsidi haji. 

Pekerja yang mendapat subsidi adalah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Merujuk aturan itu, berikut syarat penerima subsidi gaji

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ilustrasi: gaji
Ilustrasi: gaji (ist)

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu masih aktif?

Terdapat sejumlah pilihan untuk cek daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu. 

Berikut pilihannya: 

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.

Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahun Ini

Baca juga: Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta, Berikut Penjelasan Menaker

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

b. Pilih menu registrasi;

c. Isi formulir sesuai data:

- Nomor KPJ Aktif;

- Nama;

- Tanggal lahir;

- Nomor e-KTP;

- Nama ibu kandung;

- Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

- Masukkan alamat email di kolom user;

- Masukkan kata sandi;

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok.BPJS)

Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Apabila menemui kesulitan saat login, berikut nomor call center BPJS Ketenagakerjaan :

Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910

Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.

Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.

( tribunnews )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved