Aturan Terbaru PPKM di Malioboro, PKL Diizinkan Berdagang hingga Batas Waktu Maksimal Pengunjung

Ada beberapa hal yang perlu dicatat oleh para pengunjung baik wisatawan lokal maupun dari luar daerah yang datang ke Malioboro

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Suasana lengang pedestrian kawasan Malioboro saat PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbarui aturan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Malioboro.

Di antaranya adalah mengizinkan pengunjung untuk datang serta pedagang kaki lima (PKL) juga diizinkan kembali berdagang.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai hari ini, Rabu (28/7/2021).

Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu dicatat oleh para pengunjung baik wisatawan lokal maupun dari luar daerah.

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto, menjelaskan dengan berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kemarin, para kelompok pedagang di Malioboro mulai bersiap menata kembali lapak dagangannya.

"Dan sebagai upaya memberikan rasa nyaman kepada pengunjung, pagi tadi mereka menyemprot lapak menggunakan disinfektan," kata Ekwanto, kepada Tribun Jogja, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS : Mulai Besok, Malioboro Sudah Boleh Dikunjungi, PKL pun Kembali Berdagang

Baca juga: Malioboro Dilonggarkan, 10 Toko Milik Pengusaha Tetap Dijual

Sebenarnya hari ini sebagian pedagang sudah bersedia untuk membuka lapaknya, namun karena bertepatan dengan hari Selasa Wage, maka disepakati oleh pihak UPT dan para pedagang bahwa pembukaan lapak dan kunjungan wisatawan dapat dimulai hari Rabu.

"Sebetulnya kemarin tanggal 25 sudah siap-siap dan hari ini buka. Tapi karena pas Selasa Wage libur, nunggu disemprot saja dan besok (Rabu) buka," imbuhnya.

Meski lampu hijau telah diterima oleh para pedagang, namun Ekwanto menegaskan kepada para pengunjung dan para kelompok pedagang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Dia menilai kelonggaran saat PPKM Level 4 ini diharapkan mampu menjadi semangat baru para masyarakat dan pedagang di Malioboro.

Kendati demikian, ia menegaskan kelonggaran aktivitas di Malioboro yang diberikan oleh pemerintah diharapkan tidak ditelan mentah-mentah.

"Kelonggaran yang diberikan pemerintah tidak serta merta diterima mentah-mentah. Ketika diberi kelonggaran, teman-teman harus bertanggung jawab kepada pengunjung," tegasnya.

Para pedagang di Malioboro melakukan penyemprotan disinfektan untuk persiapan membuka lapak, Selasa (27/7/2021)
Para pedagang di Malioboro melakukan penyemprotan disinfektan untuk persiapan membuka lapak, Selasa (27/7/2021) (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Terpisah, Korlap Penyemprotan Disinfektan Kawasan Malioboro, Slamet Santoso, menjelaskan secara umum para pedagang sudah menantikan momen dibukanya kembali akses Malioboro bagi para pengunjung.

Pasalnya, sudah hampir satu bulan para pedagang di kawasan belanja itu tidak mendapatkan penghasilan.

"Kegiatan penyemprotan ini untuk menjamin kalau Malioboro sudah aman. Kami senang karena ada kelonggaran aktivitas ini, jadi bisa berjualan kembali," terang dia.

Selama libur PPKM kemarin, Slamet mengaku belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah.

"Belum ada bansos yang kami terima. Ya besok mudah-mudahan kembali pulih," pungkasnya. 

Batas Waktu Berkunjung

Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto, juga mengatakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) bagi pengunjung akan ditambah.

Pertama, pihak UPT akan meminta surat jalan kepada supir bis berupa izin beroperasi dari agen bus, surat hasil swab antigen para penumpang, dan jumlah rombongan yang masuk turut didata.

"Bus yang datang tidak serta merta langsung turun. Nanti kru bus harus lapor petugas di parkiran Abu Bakar Ali, akan didata berkasnya surat pengantar agen, swab antigen dan lainnya," katanya, kepada Tribun Jogja, Selasa (27/7/2021).

Para penumpang bus pariwisata yang hendak ke Malioboro juga tidak boleh langsung turun karena akan diberlakukan sistem per kloter.

Aturan kedua, pihak UPT akan memberlakuan batas waktu dengan memberi tanda ke masing-masing bus, menggunakan papan bertuliskan arahan kapan penumpang bus itu boleh masuk dan keluar.

"Nanti masing-masing bus kami beri tanda menggunakan tulisan bus masuk kapan dan keluar jam berapa," jelasnya.

Kondisi kawasan Malioboro di tengah penerapan PPKM Level 3-4, Kamis (22/7/2021)
Kondisi kawasan Malioboro di tengah penerapan PPKM Level 3-4, Kamis (22/7/2021) (TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie)

Sementara batas maksimum berkunjung ke Malioboro baik wisatawan lokal maupun dari luar daerah hanya sampai 2,5 jam.

"Sama semua, baik wisatawan lokal atau luar daerah. Kami batasi hanya 2,5 jam," tegasnya.

Tujuan pembatasan jam berkunjung dan antrean itu untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di kawasan Malioboro.

Aturan ketiga, pihak UPT tetap memberlakukan pengecekan suhu serta mewajibkan untuk mencuci tangan bagi para wisatawan yang hadir ke Malioboro.

Keempat, pengunjung yang hadir ke kawasan Malioboro tetap dibagi sesuai zona, dengan masing-masing zona untuk aturan kelonggaran kali ini hanya sebanyak 100 orang.

Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di DIY Kembali Pecahkan Rekor, Tambah 2.732 Orang, 104 Pasien Meninggal

Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan Protokol di Kota Yogya Tetap Gelap Gulita Selama Perpanjangan PPKM Level 4

"Dulu zonasi kan 500. Sekarang kami perkecil zonasi hanya 200. Sirip Barat 100 orang, sirip Timur 100 orang," tegasnya.

"Ini betul-betul kami perketat karena jika tidak akan timbul kerumunan. Soalnya gate Malioboro ini kan sempit," tambahnya.

Bagi bus pariwisata maupun masyakarat yang melanggar ketentuan tersebut, menurut Ekwanto petugas di lapangan akan meminta pengunjung kembali ke tempat asal.

"Kalau yang melanggar untuk bus, kami minta putar balik. Istilahnya kalau bus masuk bisa menunjukan surat kelengkapan ya silakan masuk. Tapi kalau tidak, nuwun sewu silakan balik," paparnya.

Sri Sultan HB X Beri Izin

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memberi lampu hijau kepada pedagang kaki lima (PKL) dan warung-warung untuk kembali berjualan.

Begitu juga kepada pelaku usaha di kawasan Malioboro.

Mereka diperkenankan untuk berjualan asal dengan menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Seperti diketahui, Pemda DIY sempat meminta agar aktivitas perekonomian di kawasan Malioboro dihentikan saat penerapan PPKM Darurat beberapa waktu lalu.

"Dimungkinkan PKL bisa jualan tapi dengan jam-jam tertentu. Boleh buka dan sebagainya. Sudah saya tanda tangani keputusan gubernurnya," jelas Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/7/2021). 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie)

Sri Sultan HB X menegaskan, kendati diizinkan berjualan, akses jalan menuju kawasan Malioboro belum akan dibuka secara penuh.

Karena dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumunan. 

Dengan dibukanya akses jalan secara bertahap, Sri Sultan HB X berharap agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk kembali mencari nafkah. 

Menurutnya, kebijakan tersebut telah diuji cobakan selama dua hingga tiga hari lalu.

"Kami berharap berpindah yang (jalan yang) ditutup. Tidak (tutup) terus menerus. Supaya memberi ruang agar mereka bisa jualan. Karena kalau di-close otomatis tidak ada orang di situ ya jualannya tidak akan ada yang beli," terang Raja Keraton Yogyakarta ini.

"Tapi kalau bisa ya ditutup dua hari nanti (penutupan) pindah di tempat lain yang penting tetap mengurangi mobilitas," papar Sri Sultan HB X.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved