Perpanjangan PPKM Level 4, Pasar Tradisional Non Esensial di Kota Yogyakarta Boleh Buka Sampai 15.00
Para pedagang di pasar tradisional yang menjual komoditas non esensial di Kota Yogyakarta akhirnya bisa bernafas lega, setelah diizinkan berdagang
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para pedagang di pasar tradisional yang menjual komoditas non esensial di Kota Yogyakarta akhirnya bisa bernafas lega, setelah diizinkan berdagang lagi selama perpanjangan PPKM Level 4, sampai 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, sepanjang PPKM Darurat, terdapat lima pasar tradisional yang harus berhenti operasional. Meliputi, Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis, Klithikan, Pasar Sepeda Tunjung Sari, kemudian Pasar Satwa dan Tanaman Hias.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono menyampaikan, selaras instruksi Mendagri, deretan pasar tersebut dipersilakan untuk dibuka kembali. Hanya saja, ujarnya, terdapat beragam pembatasan aktivitas.
Baca juga: Pemkab Sleman Habiskan Rp 1,9 Miliar untuk Bangun Instalasi Generator Oksigen
"Jadi, hanya diizinkan buka sampai 15.00, tetap dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan 50 persen, baik pengunjung dan pedagang," katanya, Selasa (27/7/2021).
"Strategi kita bermacam-macam, terkait pembatasan 50 persen itu. Misalnya, di Beringharjo Barat, mereka jualanya untuk sementara bergantian dulu," tambah Yunianto.
Ia pun mengaku sudah memantau operasional sejumlah pasar tradisional non esensial yang telah bergeliat kembali sejak Senin (26/7/2021) lalu tersebut. Menurutnya, meski ada aktivitas, kondisinya cenderung minim pengunjung.
"Di Pasty, Kuncen, Beringharjo Barat, sudah ada aktivitas, walaupun memang masih sepi. Harapan kami, semoga bisa terkendali, jangan banyak kerumunan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yunianto menegaskan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok masih beroperasi seperti biasa. Namun, untuk luberan pedagang yang berjualan di luar teritorial pasar, tetap tak diperbolehkan berdagang.
"Nah, itu sudah kami larang sejak PPKM awal dan tetap dipertahankan supaya tidak berjualan, karena dari sisi kerumunan akan membahayakan juga," tandasnya.
Baca juga: Dinkes Gunungkidul Klaim Tak Alami Masalah Stok Hingga Distribusi Vaksin COVID-19
Menurutnya, sangat tidak elok ketika di dalam pasar dilakukan pembatasan 50 persen, namun malah terjadi kerumunan di luarnya. Ia berujar, kemantren yang punya kewenangan terkait luberan, punya komitmen sama.
"Luberan itu kan cukup banyak di Pasar Sentul, Kranggan, Kotagede, Demangan, serta Patangpuluhan. Kita komitmen dengan Pak Mantri untuk penertiban sejak PPKM Darurat kemarin dan menjaga kapastitas 50 persen," ujarnya.
"Jadi, momentum PPKM kita gunakan untuk penertiban, sekaligus menghindari kerumunan. Lagipula, sebenarnya luberan itu kan melanggar," imbuh Yunianto. (aka)
