Perpanjangan PPKM Level 4 di Bantul : Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Tempat Wisata Masih Tutup
Ada beberapa poin aturan yang mulai diberlakukan kelonggaran saat perpanjangan PPKM level 4, di sektor perdagangan atau ekonomi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 melalui Intruksi Bupati (Inbup) nomor 21/2021.
Secara umum hampir sama, protokol kesehatan (prokes) ketat harus dijalankan.
Namun ada beberapa poin aturan yang mulai diberlakukan kelonggaran, di sektor perdagangan atau ekonomi.
Yaitu, Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka dengan prokes ketat dan pengunjung boleh makan di tempat tiga orang hingga pukul 20.00 WIB.
"Waktu makan maksimal 20 menit dan untuk pelayanan dibawa pulang (take away atau delivery order) sampai jam 22.00 WIB," kata Sekda Bantul, Helmi Jamharis, menirukan Intruksi Bupati, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 di DIY Diperpanjang, Sri Sultan HB X Izinkan PKL di Malioboro Kembali Berjualan
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Aktivitas Ekonomi non Esensial di Malioboro Mulai Diizinkan Bergulir
Kebijakan kelonggaran tersebut berbeda dengan restoran, rumah makan, kafe yang berada dalam gedung atau toko tertutup.
Mereka masih dilarang membuka pelayanan makan - minum di tempat.
Hanya boleh pesan antar atau dibawa pulang hingga pukul 22.00 WIB.
Pada perpanjangan PPKM level 4 ini, kebijakan untuk pasar rakyat masih hampir sama.
Yang buka siang hari dibatasi maksimal pukul 15.00 WIB, dan yang buka malam hari paling lama pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.
Toko swalayan, toko kelontong, supermarket, dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi buka paling lama pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes ketat.
Begitu juga dengan pedagang kaki lima yang menjual bukan makanan dan minuman, seperti agen/outlet voucher, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya, diizinkan bukan dengan prokes ketat maksimal 20.00 WIB.
Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi dapat menimbulkan kerumunan, ditunda dan ditutup sementara.
Kegiatan adat istiadat, hajatan, resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.
Kemudian, kegiatan di tempat ibadah, sementara tidak mengadakan peribadatan/ keagamaan berjamaah, dan mengoptimalkan ibadah di rumah.