Hotman Tambunan Tuding Dewas Ikut Buat Draft SK TWK Pegawai KPK, Begini Respon Albertina Ho

Hotman Tambunan Tuding Dewas Ikut Buat Draft SK TWK Pegawai KPK, Begini Respon Albertina Ho

Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kritik terhadap putusan Dewan Pengawas yang tidak melanjutkan laporan dari 75 pegawai nonaktif KPK terhadap pimpinan terkait dengan pelanggaran kode etik tes wawasan kebangsaan (TWK) terus mengalir.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan menyatakan ada keterlibatan Albertina Ho dalam pembuatan SK Nomor 652 Tahun 2021.

SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tersebut berisi tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itulah yang membuatnya tak heran jika putusan Dewas tidak melanjutkan laporan dari 75 pegawai KPK nonaktif ke tahap sidang etik.

"Maka tentu saja Dewan Pengawas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewan Pengawas terlibat dalam proses TWK ini," kata dia.

Tak hanya terlibat dalam pembuatan SK nomor 652 tahun 2021, menurut Hotman, Albertina juga mensupervisi SK 652/2021, dengan meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

"Bahkan ikut membuat draf SK 652, dan supervisi terhadap draf SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung," ucap seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Albertina Ho Bantah Tudingan Terlibat Dalam Pembuatan SK Terkait TWK Pegawai KPK".

Baca juga: Temuan Dewas, Ternyata yang Usul Pelaksanaan TWK dalam Alih Status Pegawai KPK Adalah BKN

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Laporan 75 Pegawai KPK Terhadap Pimpinan KPK Tak Dilanjutkan ke Sidang Etik

Menurut Hotman, penghentian pemeriksaan yang disebut Dewas KPK karena tak cukup bukti terlalu mengada-ada.

Pasalnya, kata dia, Dewas memiliki kewenangan penuh untuk mencari bukti dari data awalan saat pengaduan.

"Dewan Pengawas punya posisi yang kuat sebenarnya di internal sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam hal kepegawaian," kata Hotman.

Hotman menyebut, setidaknya ada 24 orang yang mewakili 75 pegawai melakukan pengaduan pelanggaran kode etik oleh pimpinan, namun hanya tiga orang yang diperiksa Dewas KPK.

Padahal, ketiga orang tersebut tidak menguasai pelbagai hal, terutama yang sifatnya rinci dalam pelaksanaan TWK.

“Saya sendiri sebagai konseptor untuk membuat pengaduan ini tidak dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas,” kata dia.

Hotman pun membandingkan cara pemeriksaan Dewan Pengawas KPK yang dinilai sangat berbeda dengan Ombudsman, Komnas HAM, dan pengadilan yang melakukan pemeriksaan terhadap pengadu laporan.

Selain cara pemeriksaan, hasil pemeriksaan aduan Dewas KPK dengan Ombudsman juga berbeda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved