Kabupaten Kulon Progo
Satgas Covid-19 Kulon Progo Lakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggara Hajatan di 3 Kapanewon
Pengawasan dan pemantauan hajatan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur DI Yogyakarta nomor 19 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di DIY.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Kulon Progo melakukan pengawasan terhadap penyelenggara hajatan di tiga kapanewon, Sabtu (24/7/2021).
Giat tersebut dilakukan karena masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan pengawasan dan pemantauan hajatan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur DI Yogyakarta nomor 19 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019 di DI Yogyakarta.
Baca juga: Rusunawa Giripeni Dijadikan Tempat Isoter bagi Pasien Covid-19 di Kulon Progo
Selain itu juga merujuk instruksi Bupati Kulon Progo nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM di Kabupaten Kulon Progo.
Dalam pelaksanaannya, satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Sat Brimob dan Dinas Perhubungan dibagi menjadi dua tim.
Yakni tim pertama menyasar tiga wilayah di kapanewon Kokap.
Serta tim kedua menyasar wilayah Gadingan dan Bendungan (wates), Garongan (Panjatan) serta Galur.
Baca juga: Hingga 24 Juli 2021, 146 Pasien Covid-19 Meninggal di Kulon Progo
"Setelah tim datang ke lokasi kemudian kami mengedukasi dan menyarankan kepada penanggung jawab penyelenggara hajatan untuk meniadakan acara resepsi," kata Sumiran, Minggu (25/7/2021).
Selanjutnya, tim satgas memanggil penanggung jawab hajatan di wilayah Garongan dan Gadingan untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Kulon Progo pada Kamis (29/7/2021) mendatang.
Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan sanggup mematuhi himbauan dan ketentuan pemerintah selama PPKM di Kulon Progo terkait pelaksanaan hajatan. ( Tribunjogja.com )