Yogyakarta

Paguyuban Kawasan Malioboro Minta Bantuan Permodalan dari Pemerintah

Pelaku usaha di kawasan Malioboro menaruh harapan agar kebijakan pelonggaran diberlakukan sehingga mereka dapat kembali berjualan.

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kondisi kawasan Malioboro di tengah penerapan PPKM Level 3-4, Kamis (22/7/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat resmi memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. 

Pasca berakhirnya kebijakan tersebut, pelaku usaha di kawasan Malioboro menaruh harapan agar kebijakan pelonggaran diberlakukan sehingga mereka dapat kembali berjualan.

Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo Putra menuturkan, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang akan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk kembali berjualan pasca tanggal 25 Juli 2021.

"Begitu pula, komitmen pemerintah pusat untuk sedikit meringankan beban PKL dengan Bantuan tunai langsung. Demikian juga, secara bertahap, akan melakukan evaluasi, agar aktivitas pedagang kaki lima kembali berjalan normal," terangnya saat ditemui di kawasan Malioboro, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Saat PPKM Level 4, Berkerumun Lebih dari 3 Orang di Malioboro Akan Dibubarkan

Di sisi lain, pihaknya juga meminta agar bantuan yang dijanjikan pemerintah pusat maupun daerah dapat segera direalisasikan mengingat kondisi para PKL yang semakin sekarat.

Penyalurannya pun diharapkan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Maka pemerintah setempat perlu melibatkan paguyuban pelaku usaha di kawasan itu untuk mendata anggotanya yang dirasa berhak menerima bantuan.

Selain itu, Paguyuban Kawasan Malioboro juga meminta agar pemerintah menyalurkan bantuan permodalan melalui koperasi dan paguyuban.

"Kita berharap kepada Pemda DIY dan Pemkot Yogya, setelah refocusing Danais dan APBD juga memberi dana hibah bergulir melalui koperasi dan paguyuban yang menaungi PKL," jelasnya.

Saat ini kondisi PKL sangat memprihatinkan. Bahkan sebagian besar anggota paguyuban harus hidup dengan berhutang.

Sebab, sejak PPKM Darurat diberlakukan mereka sama sekali tak bisa mencari nafkah.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Malioboro : Pedagang Belum Diizinkan Berjualan, Kerumunan Bakal Dibubarkan

Lebih jauh, Sujarwo melanjutkan, satu di antara hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah adalah memberi toleransi lebih panjang kepada pedagang lesehan di Malioboro untuk tutup lebih lama, yakni sampai pukul 23.00 WIB.

Hal ini lantaran pedagang lesehan biasa mulai berdagang sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kalau jam 21 sudah tutup cuma jualan 2 jam setengah jadi sama saja nggak jualan," jelasnya.

Ketua Paguyuban Angkringan Malioboro (Padma) Yati Dimanto menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah untuk menyambung hidup.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved