Berbeda dari Tahun Lalu, Ini Syarat Penerima BLT Karyawan Swasta 2021

Kabarnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Mona Kriesdinar
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabarnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta.

Kriteria penerima BLT karyawan swasta tahun ini berbeda dengan dengan tahun 2020 lalu di mana saat itu karyawan yang bergaji di bawah RP 5 juta masuk dalam program BLT karyawan swasta.

Untuk tahun ini, pemerintah sudah menetapkan BLT karyawan swasta hanya diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah yang melaksanakan PPKM Level 4 dan gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Soal Rencana BLT Karyawan Swasta 2021

Nah, apakah daerah Anda mengimplementasikan PPKM Level 4? Yuk coba cek daftarnya:


1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota

2. Banten, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

3. Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang,.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta


6. Jawa Timur yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca juga: Mobilitas Warga Turun, Tiga Wilayah DIY Masuk Level 4

Pekerja yang akan memperoleh BLT karyawan swasta harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Syarat bisa menerima BLT karyawan swasta lainnya yakni pekerja harus Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya karena hanya diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 4 saja.

Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved