Hasil Pemeriksaan Aduan Alih Status Pegawai KPK jadi ASN, ORI : Terjadi Maladministrasi

Hasil Pemeriksaan Aduan Alih Status Pegawai KPK jadi ASN, ORI : Terjadi Maladministrasi

Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pelaksanaan tes alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu dinyatakan terjadi maladministrasi.

Hal itu merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas aduan 75 pegawai KPK nonaktif.

Dari serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh ORI, ditemukan adanya maladministrasi dalam alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Hasil dari pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021). 

"Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita memang kita temukan," katanya seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK".

Dalam penjelasannya, Mokhamad Najih mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ada tiga hal yang menjadi fokus utama.

Ketiga hal tersebut yakni berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN serta tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.

 "Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi," ujar Najih.

Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atau pimpinan KPK RI.

Kedua, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN).

"Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Najih.

Baca juga: KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

BKN Tak Kompeten

Dalam kesempatan itu anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut, yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK," ungkap Robert dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).

Robert menjelaskan, karena BKN tidak memiliki instrumen alat ukur peralihan status kepegawaian itu, maka dilibatkanlah Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD).

"Karena dia (BKN) tidak punya, harusnya dia tolak, harusnya ya sudah BKN tolak, tapi tidak, BKN justru melanjutkan prosesnya dan kemudian menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi AD," jelasnya.

Robert memaparkan, karena akhirnya BKN melibatkan Dinas Psikologi AD, instrumen yang digunakan kemudian didasarkan pada Keputusan Panglima Nomor 1078 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Personil PNS atau TNI di Lingkungan TNI.

"Kembali lagi di lingkungan TNI, dan BKN tidak memiliki dan menguasai salinan dokumen tersebut," kata Robert.

"Padahal dokumen keputusan itu adalah dasar bagi Dinas Psikologi AD untuk melakukan asesmen, karena dia (BKN) tidak memiliki atau menguasai, maka sulit untuk memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan," paparnya.

Padahal, sambung Robert, asesor yang dilibatkan kemudian juga berasal dari BAIS TNI, Pusintel AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Sulit memastikan kualifikasi asesor karena BKN tidak memiliki salinan dokumen keputusan Panglima, untuk mengetahui seperti apa profil kompetensi dan kepemilikan sertifikat kompetensi para asesor ini," ucap dia.

Dalam pernyataannya Robert juga menceritakan bahwa BKN tidak melaporkan pada KPK jika pihaknya tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan asesmen TWK, dan akhirnya melibatkan lima lembaga tersebut dalam melakukan asesmen.

"Karena menurut Perkom Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan TWK dilakukan oleh KPK bekerjasama dengan BKN, jadi wajib disampaikan (pelibatan 5 lembaga lain) dan itu tidak terjadi," tuturnya.

Robert menyebut, dalam temuan Ombudsman akhirnya BKN hanya berperan sebagai observer atau pemantau jalannya TWK, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh asesor dari lima lembaga tersebut.

"Maka Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak berkompeten, dan inkompetensi adalah salah satu bentuk maladministrasi," pungkas dia.

Baca juga: Beredar Daftar Pegawai KPK Nonaktif yang Akan Ikut Pelatihan Bela Negara, Hotman : Saya Tak Ikut

Baca juga: Hasil TWK Tak Kunjung Diberikan, Begini Komentar Pegawai KPK Nonaktif

KPK Harus Perbaiki

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperbaiki perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil dalam kebijakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu menyusul temuan pelanggaran malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Di sana ada implikasi-implikasi perbuatan yang harus dipenuhi yaitu perbaikan terhadap proses dan perbaikan terhadap regulasi," Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

"Memperbaiki tentang perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil selama ini, jadi tindakan korektif itu adalah langkah pertama yang disampaikan oleh Ombudsman," ucap dia.

Najih mengatakan, laporan yang disampaikan Ombudsman terkait malaadministrasi tersebut merupakan laporan akhir dari hasil pemeriksaan dan belum masuk ke tahap rekomendasi.

Temuan-temuan dan pendapat Ombudsman dalam laporan itu, kata dia, mengikat secara hukum.

"Karena produk yang dihasilkan oleh Ombudsman adalah produk hukum, oleh karena itu harus dipatuhi oleh para penyelenggara publik yang terlapor, yang dapat keluhan dari masyarakat tentang penyelenggaraan pelayanan publiknya," ujar Najih.

Sementara itu, apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan oleh KPK, Najih menyebut, Ombudsman akan masuk ke tahap berikutnya, yakni tahap rekomendasi.

Ia mengatakan, rekomendasi adalah produk hukum akhir dari sumber yang wajib dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pelayanan publik yang menjadi terlapor.

"Karena rekomendasi Ombudsman adalah produk hukum maka sebagai negara hukum tentu semua aparat para penyelenggara negara, para penyelenggara pelayanan publik patuh hukum, apabila tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman, sama dengan tidak patuh hukum," ujar Najih.

"Yang saya tegaskan, Jika seorang pejabat tidak patuh hukum maka sekurangnya dia telah melanggar sumpah jabatan, itu implikasi hukum jelas ada," tutur dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved