Hasil TWK Tak Kunjung Diberikan, Begini Komentar Pegawai KPK Nonaktif

Pegawai KPK nonaktif kembali bersuara terkait sikap komisi antirasuah yang hingga kini belum memberikan hasil TWK alih status pegawai

Editor: Hari Susmayanti
Rizki Sandi Saputra
Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) saat ditemui awak media di Gedung KPK ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pegawai KPK nonaktif kembali bersuara terkait sikap komisi antirasuah yang hingga kini belum memberikan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai.

Menurut para pegawai nonaktif, seharusnya KPK bisa dengan segera menyerahkan hasilnya karena data dan informasi mengenai hasil TWK sudah diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Data tersebut sudah diserahkan oleh BKN ke KPK pada Selasa (27/4/2021) silam.

Sementara para pegawai sudah mengajukan permintaan informasi sejak 30 Juni 2021.

Namun hingga saat ini, belum ada respon dari pihak KPK.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan pun mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas KPK.

Sebab, sejak para pegawai mengajukan permintaan informasi soal hasil TWK, hingga saat ini tak kunjung mendapatkan jawaban dari KPK.

“Jadi seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK,” kata Hotman lewat keterangan tertulis, Senin (19/7/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul "Pegawai Nonaktif: KPK Harus Berhenti Cari Alasan untuk Tak Buka Hasil TWK".

Baca juga: KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Hotman memaparkan, data dan informasi hasil TWK ini penting karena berhubungan dengan keputusan pimpinan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ini merupakan perampasan hak asasi sbg warga negara.

Dalam hasil ini pula kemudian terdapat penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK.

“Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan utuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan,” kata Hotman.

Hasil ini, menurutnya, penting untuk diketahui sebab atas hasil tersebut, memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai.

Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN atau setidak-tidaknya menjadi warga negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diassess lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN.

“Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yang juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik,” kata Hotman. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved