Hasil Pemeriksaan Aduan Alih Status Pegawai KPK jadi ASN, ORI : Terjadi Maladministrasi

Hasil Pemeriksaan Aduan Alih Status Pegawai KPK jadi ASN, ORI : Terjadi Maladministrasi

Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pelaksanaan tes alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu dinyatakan terjadi maladministrasi.

Hal itu merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas aduan 75 pegawai KPK nonaktif.

Dari serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh ORI, ditemukan adanya maladministrasi dalam alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Hasil dari pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021). 

"Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita memang kita temukan," katanya seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK".

Dalam penjelasannya, Mokhamad Najih mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ada tiga hal yang menjadi fokus utama.

Ketiga hal tersebut yakni berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN serta tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.

 "Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi," ujar Najih.

Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atau pimpinan KPK RI.

Kedua, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN).

"Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Najih.

Baca juga: KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

BKN Tak Kompeten

Dalam kesempatan itu anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut, yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK," ungkap Robert dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved