Hasil Pemeriksaan Aduan Alih Status Pegawai KPK jadi ASN, ORI : Terjadi Maladministrasi

Hasil Pemeriksaan Aduan Alih Status Pegawai KPK jadi ASN, ORI : Terjadi Maladministrasi

Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

"Memperbaiki tentang perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil selama ini, jadi tindakan korektif itu adalah langkah pertama yang disampaikan oleh Ombudsman," ucap dia.

Najih mengatakan, laporan yang disampaikan Ombudsman terkait malaadministrasi tersebut merupakan laporan akhir dari hasil pemeriksaan dan belum masuk ke tahap rekomendasi.

Temuan-temuan dan pendapat Ombudsman dalam laporan itu, kata dia, mengikat secara hukum.

"Karena produk yang dihasilkan oleh Ombudsman adalah produk hukum, oleh karena itu harus dipatuhi oleh para penyelenggara publik yang terlapor, yang dapat keluhan dari masyarakat tentang penyelenggaraan pelayanan publiknya," ujar Najih.

Sementara itu, apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan oleh KPK, Najih menyebut, Ombudsman akan masuk ke tahap berikutnya, yakni tahap rekomendasi.

Ia mengatakan, rekomendasi adalah produk hukum akhir dari sumber yang wajib dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pelayanan publik yang menjadi terlapor.

"Karena rekomendasi Ombudsman adalah produk hukum maka sebagai negara hukum tentu semua aparat para penyelenggara negara, para penyelenggara pelayanan publik patuh hukum, apabila tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman, sama dengan tidak patuh hukum," ujar Najih.

"Yang saya tegaskan, Jika seorang pejabat tidak patuh hukum maka sekurangnya dia telah melanggar sumpah jabatan, itu implikasi hukum jelas ada," tutur dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved