Klaster Karaoke Plus Plus Dan Lockdown Parsial

Singapura pun akhirnya melakukan lockdown parsial lagi mulai Kamis (22/7/2021) hingga 18 Agustus, akibat melonjaknya kasus infeksi komunal Covid-19.

Editor: ribut raharjo
SHUTTERSTOCK/PETERSCHREIBER MEDIA
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SINGAPURA - Klaster karaoke plus plus di Singapura semakin mengkhawatirkan.

Tak pelak, Singapura pun akhirnya melakukan lockdown parsial lagi mulai Kamis (22/7/2021) hingga 18 Agustus, akibat melonjaknya kasus infeksi komunal Covid-19 dari klaster karaoke plus plus dan pelabuhan ikan Jurong.

Lonjakan ini menandai dimulainya gelombang kelima wabah virus corona di Singapura. Kasus komunal adalah angka kasus infeksi lokal di masyarakat.

Aturan dan larangan lockdown parsial Singapura jilid kedua ini hampir sama dengan yang pertama.

Jumlah warga yang dapat berkumpul bertatap muka dikurangi dari maksimal lima orang menjadi dua orang.

Setiap rumah juga hanya diizinkan menerima maksimal dua orang tamu sehari.

Pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, kafe, kedai kopi, dan hawker diizinkan tetap beroperasi hanya untuk take-away atau membawa pulang makanan.

Perkantoran tetap diwajibkan melanjutkan Work from Home (WFH).

Perusahaan dilarang menggelar acara perkumpulan berjenis apapun di kantor.

Jasa perawatan wajah seperti facial, make-up, dan pengusaha sauna harus menutup bisnis mereka selama sebulan ke depan.

Bioskop tetap beroperasi dengan dibatasi 100 orang.

Konsumsi makanan dan minuman dilarang dalam bioskop.

Angka yang sama juga diberlakukan kepada rumah-rumah ibadah, pertunjukan musik, pertandingan olahraga, dan pemberkatan pernikahan.

Resepsi pernikahan tetap dapat berlanjut dengan syarat pengantin, pengiring, dan seluruh hadirin menjalani tes Covid-19 sebelum acara.

Pusat-pusat atraksi seperti museum dan wahana harus mengurangi daya tampung pengunjung dari 50 persen menjadi maksimal 25 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Lockdown Parsial Kedua akibat Klaster Karaoke Plus-plus"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved