BREAKING NEWS : PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Poin-poin Pentingnya
Presiden Jokowi menyebut beberapa hal menjadi pertimbangan pemerintah hingga akhirnya memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan bahwa pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam ini.
Sedianya, Penerapan PPKM Darurat akan berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 hari ini.
Namun, Presiden Jokowi menyebut beberapa hal menjadi pertimbangan pemerintah hingga akhirnya memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Pemkot Yogya Berikan Relaksasi Retribusi untuk Pedagang Pasar Tradisional
Baca juga: Update Peta Sebaran Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Selasa 20 Juli 2021, Jabar Masih Tertinggi
Di antaranya adalah laju penyebaran virus corona yang masih terbilang cukup tinggi hingga saat ini.
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi, melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, presiden Jokowi juga menuturkan bahwa pemerintah membuka opsi untuk melonggarkan pembatasan secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) pekan depan.
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.

Meski diperpanjang, tapi ada sejumlah perubahan aturan.
Salah satu perubahan aturan itu adalah kebijakan untuk pelaku usaha kuliner dan penjaja kaki lima.
Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pedagang kuliner diizinkan untuk membuka layanan makan di tempat.
Tapi, hanya dibatasi hanya dalam waktu 30 menit per pengunjung.
Kelonggaran ini juga diberikan untuk pelaku usaha lain.
Baca juga: Mobilitas di Kawasan Pemukiman Penduduk di DIY Meningkat Selama Penerapan PPKM Darurat
Baca juga: Update Covid-19 DIY Selasa 20 Juli 2021: Tambah 1.872 Kasus Baru, Angka Kematian Melonjak 70 Kasus
Jokowi mengatakan, tempat cuci mobil, toko kelontong, diizinkan buka sampai pukul 21.00
Sementara, pasar tradisional diizinkan buka sampai pukkul 15.00, tapi dengan syarat kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen.