Apa Perlu PPKM Darurat Diperpanjang? Begini Saran Epidemiolog UI

Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mendorong pemerintah memperpanjang dan memperluas penerapan PPKM Darurat

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Petugas gabungan putar balikan kendaraan pelat luar daerah di Tugu Ireng, Jumat (16/07/2021) siang. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaksanaan PPKM Darurat akan diumumkan dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Hal itu disampaikannya pada konferensi pers virtual pada Sabtu (17/7/2021) malam.

"Dalam dua hingga tiga hari ke depan kita akan sampaikan secara resmi," ujar Luhut.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini pelaksanaan PPKM Darurat telah berlangsung selama 15 hari.

Selama itu, dampak pelaksanaan PPKM Darurat sudah dapat terlihat, utamanya menurunkan mobilitas masyarakat.

Namun, Luhut mengakui pelaksanaan PPKM Darurat belum dapat menurunkan kasus Covid-19 secara serta merta.

Sebab, lanjut dia, berdasarkan hasil penelitian para ahli, ada masa inkubasi terhadap penularan Covid-19 yang telah terjadi sebelumnya.

"Yakni selama 14 sampai 21 hari untuk kemudian kasus ini mulai flattening dan seterusnya turun. Hal ini sangat mungkin jika kita semua mematuhi peraturan PPKM yang ada," ujar Luhut. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved