Penjelasan Menko PMK Terkait Perpanjangan PPKM Darurat Hingga Akhir Juli Oleh Presiden Jokowi
Penjelasan Menko PMK Terkait Perpanjangan PPKM Darurat Hingga Akhir Juli Oleh Presiden Jokowi
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga akhir Juli 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Jakarta.
Informasi mengenai perpanjangan PPKM darurat hingga akhir Juli ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat berkunjung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Jumat (16/7/2021) siang tadi.
Dalam rapat kabinet terbatas tersebut, Presiden Jokowi menurut Muhadjir mengaku perpanjangan PPKM darurat memiliki banyak resiko.
Termasuk soal mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.
"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Muhadjir Effendy Sebut PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli,".
Bantuan sosial, menurut Muhadjir tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri.
Akan tetapi, bantuan itu gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya.
"Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan pak rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir bagi-bagi masker juga perlu menjadi perhatian mengingat tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal.
Ia menjelaskan apapun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat melanggar protokol kesehatan, maka penanganan Covid-19 tidak akan berhasil.
"Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan COVID-19 ya tidak berhasil," katanya.
Baca juga: Penyekatan Berskala Besar Terus Dilakukan Petugas Gabungan di Tugu Ireng Selama PPKM Darurat
Baca juga: Pemkot Yogya Mulai Operasikan Selter Covid-19 di Rusunawa Gemawang
Sementara itu, selama 24 jam terakhir, kasus baru Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 54.000 pasien.
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah masih menjadi wilayah penyumbang tertinggi kasus Covid-19 di Indonesia pada Jumat (16/7/2021) sore.
Dari total kasus baru sebanyak 54.000 selama 24 jam terakhir, DKI Jakarta menjadi penyumbang terbanyak dengan tambahan pasien sebanyak 12.415 orang.
Kemudian di posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat dengan tambahan kasus sebanyak 10.730 pasien.
Untuk posisi ketiga ditempati oleh Jawa Timur dengan tambahan kasus sebanyak 7.832 pasien.
Sedangkan untuk posisi keempat dan kelima masing-masing ditempati oleh Jawa Tengah dengan 4.188 pasien dan Banten dengan tambahan 3.680 pasien.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "UPDATE: Sebaran 54.000 Kasus Baru Covid-19, Jakarta dan Jabar Tertinggi,", dengan tambahan 54.000 pasien, total kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini menembus angka 2.780.803 orang.
Sementara itu, secara kumulatif, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 28.079 orang.
Sehingga, jumlah pasien yang sembuh setelah terinfeksi virus corona menjadi 2.204.491 orang.
Kemudian, ada penambahan 1.205 kasus kematian akibat Covid-19.
Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 71.397 orang.
Hingga hari ini, pemerintah telah memeriksa 22.881.464 spesimen Covid-19 dari 15.467.261 orang.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Berikut ini sebaran penambahan kasus baru Covid-19, Jumat (16/7/2021).
1. DKI Jakarta: 12.415
2. Jawa Barat: 10.730
3. Jawa Timur: 7.832
4. Jawa Tengah: 4.188
5. Banten: 3.680
6. Kalimantan Timur: 1.724
7. DI Yogyakarta: 1.661
8. Sumatera Barat: 1.006
9. Sumatera Utara: 937
10. Bali: 885
11. Riau: 858
12. Sulawesi Selatan: 739
13. Kepulauan Riau: 719
14. Sumatera Selatan: 689
15. Papua Barat: 605
16. Kalimantan Barat: 573
17. NTT: 547
18. Bangka Belitung: 457
19. Lampung: 420
20. Bengkulu: 354
21. Kalimantan Selatan: 345
22. Sulawesi Utara: 345
23. Jambi: 303
24. Papua: 292
25. Kalimantan Tengah: 270
26. NTB: 241
27. Sulawesi Tengah: 233
28. Kalimantan Utara: 170
29. Gorontalo: 153
30. Maluku Utara: 152
31. Sulawesi Tenggara: 141
32. Maluku: 139
33. Sulawesi Barat: 134
34. Aceh: 63
Total: 54.000
(*)
