Akhir Cerita Oknum Satpol PP di Gowa Tampar Wanita Saat Razia PPKM Darurat, Kini jadi Tersangka
Akhir Cerita Oknum Satpol PP di Gowa Tampar Wanita Saat Razia PPKM Darurat, Kini jadi Tersangka
TRIBUNJOGJA.COM, GOWA - Kasus penamparan seorang wanita oleh oknum anggota Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat razia PPKM Darurat beberapa waktu yang lalu memasuki babak baru.
Korban yaakni Amriana (34) dan suaminya bernama Nur Halim (26) melaporkan aksi penamparan tersebut ke polisi.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut akhirnya dinaikan ke tahap penyidikan dan oknum Satpol PP berinisial MH yang melakukan penamparan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Penyidik juga sudah menetapkan oknum Satpol PP yang melakukan aksi penamparan sebagai tersangka.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (16/7/2021).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan lantaran masih mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Kisah Pilu Pengantin Baru di Gowa, Sang Suami Meninggal Dunia 12 Hari Setelah Menikah
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Beri Semangat Warga Semarang yang Isoman Covid-19
Tak Mau Jalani USG
Dirangkum dari Tribun-Timur.com, Riana dibawa ke Rumah Sakit Thalia, Panciro, Bajeng, Kabupaten Gowa setelah dianiaya Kamis (15/7/2021) sore.
Riana mengaku didatangi petugas medis.
Saat akan mengecek kehamilan, petugas medis itu menyampaikan bahwa Riana tidak hamil.
Petugas medis mendatangi Riana karena ingin di USG namun menolak.