Sejumlah Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Ngemplak Sleman Ditutup Tiga Hari

Kantor Kapanewon (kecamatan) Ngemplak, Kabupaten Sleman ditutup sementara selama tiga hari, mulai tanggal 14-16 Juli 2021.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Pemberitahuan penutupan sementara kantor Kecamatan Ngemplak. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Kapanewon (kecamatan) Ngemplak, Kabupaten Sleman ditutup sementara selama tiga hari, mulai tanggal 14-16 Juli 2021.

Penyebabnya, karena ada sejumlah pegawai terkonfirmasi positif Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). 

Panewu Ngemplak Siti Wahyu Purwaningsih menceritakan, awalnya ada 14 pegawai Kapanewon menjalani uji swab.

Baca juga: Dinas Pariwisata Gunungkidul Ikut Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelaku Wisata

Hasilnya, ternyata ada sekitar 9 pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Mereka yang positif, menurut dia, berstatus orang tanpa gejala (OTG).

Karena itu, untuk menghindari penularan, mengingat ada sejumlah pegawai yang positif, maka Kantor Kapanewon Ngemplak sementara ditutup. 

Panewu Ngemplak Siti Wahyu Purwaningsih.
Panewu Ngemplak Siti Wahyu Purwaningsih. (TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin)

"Saat ini tracing masih berlanjut," ujar dia, dihubungi Kamis (15/7/2021)

Tracing akan menyasar kepada mereka yang kontak erat maupun keluarga pasien positif.

Di samping itu, ada juga sejumlah pegawai yang belum di-swab. Sehingga, kemungkinan swab akan dilakukan pada Jumat (16/7/2021) esok. 

Baca juga: Jaring Relawan Penanganan COVID-19, Pemkab Gunungkidul Buka Pendaftaran Hingga Jemput Bola

Kantor Kapanewon ditutup sementara, Siti mengatakan, bagi warga Ngemplak yang ingin mengajukan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), baik permohonan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa mengajukan melalui website Dukcapil Sleman di dukcapilsleman.slemankab.go.id.

Lanjutnya, untuk menanggulangi pandemi, Ia mengimbau kepada warga Ngemplak untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Terutama kegiatan sosial kemasyarakatan dan besok saat idul Adha, supaya meniadakan takbir keliling maupun salat Idul Adha berjamaah di Masjid maupun tanah lapang.

Salat dianjurkan dilakukan di rumah. Hal ini sesuai surat edaran dari Kementerian Agama. 

"Lalu penyembelihan hewan qurban juga harus benar-benar mengedepankan protokol kesehatan. Kalau tidak, setelah Idul Adha, kita tidak tahu akan seperti apa. Ini paling penting, prokes harus dipatuhi," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved