Headline

Dampak PPKM Darurat PHK Membayangi Buruh Yogya

Sektor perhotelan dan restoran di Yogyakarta mengalami pukulan sangat telak sepanjang penerapan PPKM Darurat.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Agus Wahyu
dok.istimewa
Ilustrasi pesangon PHK 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sektor perhotelan dan restoran di Yogyakarta mengalami pukulan sangat telak sepanjang penerapan PPKM Darurat. Sebanyak 50 persen tenaga kerja yang bekerja di sektor tersebut pun terpaksa harus dirumahkan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono berujar, merumahkan tenaga kerja sejatinya adalah pilihan sulit. Tapi, pihaknya tidak sanggup berbuat banyak karena okupansi minim.

"PPKM Darurat kita tak ada pemasukan, okupansi cuma 0-6 persen, baik bintang maupun non bintang," terangnya, saat dikonfirmasi Tribun Jogja, Kamis (15/7/2021).

Ia mengatakan, pada awal pandemi, perhotelan dan restoran sudah melakukan pengurangan karyawan sekitar 50 persen. Kemudian, penerapan PPKM dalam beberapa tahap, praktis menambah daftar tenaga kerja yang dirumahkan.

"Dari catatan kami selama PPKM Darurat ini, hotel dan restoran anggota kami yang masih beroperasi kan ada 189, itu ada 5 sampai 60 orang per hotel dan restoran yang dirumahkan. Sangat banyak," katanya.
Deddy memaparkan, karena statusnya sudah dirumahkan, otomatis mereka tak mendapat gaji lagi, karena memang tak ada pekerjaan. Tetapi, BPJS tetap dibayarkan, masih ditanggung perusahaan masing-masing.

Menurutnya, PHRI sudah menyampaikan kepada seluruh anggotanya, supaya jangan sampai menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hanya saja, ketika kondisinya terus terpuruk, kemungkinan terpahit jelas tak terelakkan.

"Saya berharap jangan sampai ada PHK. Saya dapat laporan masih sebatas dirumahkan. Tapi, kemungkinan ada yang sudah tidak kuat dan mem-PHK, namun tak melaporkan datanya ke PHRI, bisa juga," terangnya.

Ia pun mengungkapkan, banyak karyawan perhotelan dan restoran akhirnya alih profesi demi mempertahankan periuk nasinya. Akan tetapi, lagi-lagi, mereka terkendala aturan PPKM, sementara perhatian dari pemerintah tidak ada.

"Bansos nggak dapat. Mereka sementara ada yang coba buka angkringan, atau warung makan kecil-kecilan. Saya turun ke bawah, banyak sekali dengar cerita begitu," katanya.

Harus ada solusi
Menurut Deddy, PHRI mendukung penuh kebijakan PPKM Darurat demi mengendalikan kasus Covid-19. Namun, jika nantinya kembali diperpanjang, ia berharap pemerintah memperhatikan nasib para pelaku pariwisata.

"Kalau tidak ada solusi, hanya akan menambah beban kita. Tolong lah, pajak, tagihan, retribusi, bisa ditunda dulu. Ya, memang di kota bisa mengajukan keringanan PBB, tapi besarannya tidak signifikan," tandasnya.

Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya, Rihari Wulandari mengatakan, adanya potensi PHK tenaga kerja berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, mulai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dewan pengupahan, maupun serikat pekerja.

"Jadi, kita ada data berjalan, potensi PHK sekian, lalu yang dirumahkan sekian. Tetapi, itu kan belum tentu, masih perkiraannya saja," ungkapnya, Selasa (14/7/2021) lalu.

Rihari pun menandaskan, sektor yang paling terdampak PPKM Darurat adalah akomodasi pariwisata, yang dulunya merupakan salah satu ujung tombak perekonomian di Kota Yogyakarta. Namun, menurutnya, kondisinya kini sangat memprihatinkan dan jauh dari ingar bingar wisatawan.

Ia melanjutkan, di kota pelajar terdapat lebih kurang 600 hotel, baik berbintang, maupun non bintang. Dalam kondisi normal, bidang perhotelan tersebut dapat menyerap tenaga kerja lebih dari 6 ribu. Namun, jumlahnya makin menurun, seiring penerapan pembatasan dalam beberapa tahap.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved