Wabah Virus Corona

UPDATE Data Covid-19 Hari Ini 14 Juli 2021: Bertambah Lagi 54.517, Jumlah Total Kasus 2.670.046

Adapun hari ini penambahan kasus harian Covid-19 kembali menyentuh angka tertinggi yakni 54.517 kasus baru.

Editor: Rina Eviana
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT via Kompas.com
Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). 

Tribunjogja.com - Jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi 2 Maret 2020 hingga hari ini Rabu (14/7/2021) pukul 12.00 WIB berjumlah 2.670.046 orang.

Adapun hari ini penambahan kasus harian Covid-19 kembali menyentuh angka tertinggi yakni 54.517 kasus baru.

Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan Rabu sore. Data tersebut juga bisa diakses melalui laman Covid19.go.id yang diperbaharui setiap sore.

Pekerja medis mengumpulkan sampel usap dari seorang wanita selama pengujian virus corona di pusat pengujian Covid-19 di Kajang, pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia Sabtu (8/5/2021) ditengah lonjakan kasus.
Pekerja medis mengumpulkan sampel usap dari seorang wanita selama pengujian virus corona di pusat pengujian Covid-19 di Kajang, pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia Sabtu (8/5/2021) ditengah lonjakan kasus. (AP PHOTO/VINCENT THIAN/KOMPAS.COM)

Pasien sembuh dan meninggal

Selain itu, data yang sama juga menunjukkan ada pasien penambahan pasien sembuh sebanyak 17.762 orang.

Sehingga, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 2.157.363 orang sejak 2 Maret 2020.

Kendati demikian, kabar duka masih berlanjut dengan masih banyaknya pasien Covid-19 yang tutup usia.

Dalam periode yang sama, pasien yang tutup usia akibat Covid-19 bertambah 991 orang.

Dengan demikian, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 69.210 orang. Dengan update data tersebut, maka kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini ada 443.473 orang.

Jumlah ini bertambah 35.674 pasien dibandingkan data kemarin.

Penambahan ini juga tercatat sebagai rekor tertinggi penambahan kasus aktif dalam sehari.

Adapun, kasus aktif adalah jumlah pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Saat ini kasus Covid-19 sudah tercatat di 510 kabupaten/kota dari 34 provinsi di Tanah Air, dari Aceh hingga Papua.

Ini berarti penularan Virus Corona sudah ada di lebih dari 99 persen wilayah Indonesia.

Baca juga: Perlukah PPKM Darurat Diperpanjang? Ini Kata Epidemiolog hingga Satgas Covid-19

Negara tutup akses kedatangan dari Indonesia 

Ilustrasi : Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ilustrasi : Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (DOK. PT ANGKASA PURA II (PERSERO))

Seiring meroketnya kasus Covid-19 belakangan di Tanah Air, sejumlah negara-negara di dunia menyatakan menutup kedatangan dari Indonesia.

Hal itu menyusul angka penyebaran Virus Corona yang kian tidak terkendali di Indonesia.

Hingga saat ini, penyebaran Virus Corona di Indonesia memang terbilang masih sangat tinggi.

Bahkan, tercatat penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia mencatatkan rekor tertinggi, yakni mencapai 47 ribu lebih.

Alasan inilah yang menjadi faktor beberapa negara menyatakan untuk menutup kedatangan dari Indonesia.

Setidaknya hingga saat ini, sudah ada delapan negara yang resmi menutup pintu bagi kedatangan warga negara Indonesia ke negaranya.

Kondisi ini membuat Indonesia mendapat perhatian dari sejumlah negara.

Beberapa bahkan memutuskan untuk menangguhkan dan mengetatkan penerbangan dari Tanah Air ke wilayah masing-masing.

Melansir kompas.com, berikut daftar delapan negara yang melarang penerbangan dari Indonesia :

1. Bahrain

Bahrain merupakan negara terbaru yang melarang kedatangan dari Indonesia. Hal ini diumumkan oleh otoritas penerbangan sipil negara tersebut pada Selasa.

Adapun, Indonesia merupakan satu dari tujuh negara yang masuk dalam daftar 16 negara baru yang kedatangannya dilarang di Bahrain.

Selain Indonesia, negara yang masuk dalam daftar larangan adalah Tunisia, Iran, Irak, Meksiko, Filipina, dan Afrika Selatan.

2. Singapura

Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan aturan pengetatan kedatangan dari Nusantara.

Mengutip Kompas.com, Selasa, hal tersebut disampaikan pada Sabtu melalui situs resminya.

Dalam situs tersebut, dikatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (12/7/2021).

Singapura mengurangi jumlah kedatangan dari Indonesia untuk warga negara non-Singapura, serta mereka yang bukan penduduk permanen Singapura.

Seluruh wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir tidak akan diizinkan transit di sana.

Sejak Senin, wisatawan yang berkunjung harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 melalui tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan.

Wisatawan yang mendarat di sana tanpa hasil negatif Covid-19 yang valid tidak diizinkan memasuki Negeri Singa.

3. Uni Emirat Arab

Sejak Minggu (11/7/2021), Uni Emirat Arab (UEA) menangguhkan penerbangan dari Indonesia, serta menangguhkan kedatangan wisatawan yang telah berada di Indonesia selama 14 hari sebelum terbang ke UEA.

Pemerintah UEA juga melarang warganya untuk berkunjung ke Indonesia.

Namun, terdapat pengecualian untuk hal itu.

Adapun, pengecualian termasuk untuk misi diplomatik, keperluan darurat, delegasi resmi, serta delegasi ekonomi dan ilmiah yang sudah diizinkan sebelumnya.

Tidak hanya itu, penerbangan kargo dan transit dari dan ke Indonesia tetap akan berlangsung.

Meski dikecualikan, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam kurun waktu 48 jam setibanya di UEA.

Mereka juga harus karantina selama 10 hari, serta melakukan tes PCR di bandara dan pada hari keempat lalu kedelapan setelah mendarat di sana.

4. Oman

Oman telah menangguhkan penerbangan dari Indonesia sejak Jumat (9/7/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Selain Indonesia, negara tersebut juga menghentikan penerbangan dari negara lain seperti Singapura, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia, dan Brunei Darussalam.

Oman juga melarang kedatangan dari negara lain jika mereka melewati sembilan negara di atas selama 14 hari sebelum permohonan mereka untuk memasuki Oman.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi larangan tersebut yakni untuk warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka.

Akan tetapi, mereka harus tes PCR setibanya di Oman, menjalani karantina selama tujuh hari, dan melakukan tes PCR pada hari kedelapan.

Baca juga: Melihat dari Dekat, Para Relawan Membuat Peti Jenazah yang Didonasikan ke RS Rujukan Covid-19

5. Hong Kong

Pemerintah Hong Kong telah melarang seluruh penerbangan dari Indonesia untuk masuk ke wilayahnya sejak 25 Juni 2021 pukul 00.00 waktu setempat.

Kebijakan tersebut merupakan buntut dari adanya beberapa penumpang asal Tanah Air yang positif Covid-19.

Tidak hanya itu, otoritas Hong Kong juga menetapkan Nusantara dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19.

Selain Indonesia, ada juga negara lain yang penerbangannya ditangguhkan yakni India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

6. Arab Saudi

Sejak 3 Februari, Pemerintah Arab Saudi telah melarang penerbangan dari 20 negara termasuk Indonesia, Jepang, Argentina, dan Amerika Serikat.

Namun, mengutip Kompas.com, Senin, larangan tersebut tidak berlaku bagi warga negara Arab Saudi, diplomat, dan praktisi kesehatan beserta keluarganya.

7. Taiwan

Pemerintah Taiwan masih berlakukan larangan masuk bagi seluruh pekerja migran dari Indonesia sejak Desember 2020.

Adapun, hal ini karena kasus Covid-19 di Asia Tenggara termasuk Indonesia masih terus naik.

Namun, negara tersebut sempat mempertimbangkan untuk mencabut larangannya pada Maret tahun ini.

Meski begitu, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi terkait pencabutan larangan masuk Indonesia.

8. Jepang

Jepang telah melarang kedatangan dari 152 negara termasuk Indonesia sejak April tahun ini.

Awalnya, larangan tersebut hanya berlaku selama 14 hari.

Namun, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi dari pemerintah Jepang terkait pencabutan larangan tersebut.( Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved