Tak Pakai Masker di Ruang Publik Saat PPKM Darurat, 17 Pelanggar Diperiksa Polres Kulon Progo

Sebanyak 17 pelanggar diperiksa penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo. Mereka diperiksa karena telah melanggar penerapan pemberlakuan

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri
Penyidik polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar karena tidak memakai masker pada PPKM Darurat di Halaman Polres Kulon Progo, Rabu (14/7/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 17 pelanggar diperiksa penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo.

Mereka diperiksa karena telah melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu. 

Ketua Satgas Ops VI Gakkum PPKM Darurat, AKP Munarso mengatakan sejumlah pelanggar itu diperiksa karena tidak memakai masker ketika di ruang publik. 

Apalagi masker wajib digunakan dalam kondisi pandemi saat ini. 

Baca juga: COVID-19 di Kota Yogyakarta Terus Melonjak, Pemuda Pancasila Minta Pemda DIY Tarik Rem Darurat

Bahkan mereka sering beraktivitas di tempat tersebut dan bersinggungan langsung dengan masyarakat. 

Contohnya tukang parkir, pedagang dan lain-lain. 

Padahal sebelumnya mereka sudah diberikan beberapa kali himbauan namun masih tetap membandel. 

Sehingga Satgas Ops VI Gakkum melakukan penindakan dengan meminta data pelanggar kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Adapun pemeriksaan dilakukan di tempat terbuka halaman Polres Kulon Progo agar tidak menimbulkan kerumunan. 

"Pada pemeriksaan ini kami juga belum dapat menentukan mereka sebagai tersangka atau tidak. Kami masih menganalisa penerapan hukum dengan baik dan seksama serta kearifan lokal yang ada. Jangan sampai kami membuat persoalan-persoalan baru terkait penegakan PPKM," terangnya usai pemeriksaan pelanggar PPKM darurat di Mapolres Kulon Progo, Rabu (14/7/2021). 

Selain itu pria yang juga menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kulon Progo ini juga belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut setelah pemeriksaan apakah nantinya akan diproses hingga pengadilan. 

Namun sudah ada aturan hukumnya yakni pasal 14 Undang-undang (UU) wabah penyakit menular dan pasal 93 UU kekarantinaan kesehatan.

Kendati demikian, dengan pemeriksaan ini diharapkan sudah bisa memberikan edukasi maupun efek jera bagi masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Sementara Wardiyana seorang pedagang pasar di Kulon progo mengaku telah melanggar aturan PPKM tersebut. 

Baca juga: Melihat dari Dekat, Para Relawan Membuat Peti Jenazah yang Didonasikan ke RS Rujukan Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved