Dalam Paparan Menkeu Saat Rapat dengan Banggar DPR, Pemerintah Siapkan Opsi PPKM Darurat 6 Minggu

Dalam Paparan Menkeu Saat Rapat dengan Banggar DPR, Pemerintah Siapkan Opsi PPKM Darurat 6 Minggu

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah
Posko Penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Prambanan-Klaten. Foto diambil, Kamis (8/7/2021), pukul 17.00 WIB 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat menyiapkan opsi perpanjangan PPKM Darurat hingga enam pekan kedepan.

Langkah itu disiapkan untuk mengantisipasi tingginya kasus baru Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini belum  menunjukan tanda-tanda penurunan.

Rencana untuk memperpanjang PPKM Darurat ini tertuang dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar rapat kerja bersama dengan Banggar DPR RI pada Senin (12/7/2021) hari ini.

Tujuan perpanjangan PPKM Darurat ini untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih sangat tinggi.

Melalui perpanjangan PPKM darurat ini diharapkan bisa menurunkan mobilitas masyarakat sehingga laju penularan Covid-19 ikut menurun.

Namun demikian, opsi perpanjangan PPKM darurat ini hanya akan dilakukan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi.

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul "Terungkap! Pemerintah Siapkan Skenario PPKM Darurat hingga 6 Minggu,".

Menurut Sri Mulyani, PPKM membuat tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat pada kisaran 4 persen - 5,4 persen.

Untuk itu, pihaknya akan memperkuat belanja APBN. Sebelumnya, pemerintah sudah menambah belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam program PEN.

Penambahan anggaran dua sektor tersebut berasal dari refocusing dan realokasi sektor lainnya, seperti bantuan UMKM dan Korporasi, serta program prioritas.

"Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian. Diperlukan akselerasi vaksinasi, efektifitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan," sebut paparan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberlakukan masa PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Bahkan, bermunculan isu PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.

Namun hal itu dibantah oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi.

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Senin 12 Juli 2021, Pecah Rekor, Tambah 40.427 Pasien, Jakarta Tertinggi

Baca juga: Update Covid-19 di DI Yogyakarta 12 Juli 2021, Tambah 1.731 Kasus, Angka Kematian Tembus 2.026 Kasus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved