Kriminalitas
Petugas Rutan Kelas II A Yogyakarta Gagalkan Upaya Penyelundupan 20 Butir Pil Yarindo
Empat orang tersangka berhasil diamankan dan kini para tersangka telah diserahkan ke Polsek Pakulaman untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 20 butir pil Yarindo yang hendak diselundupkan ke rumah tahanan (Rutan) negara kelas II A Yogyakarta berhasil digagalkan oleh petugas rutan.
Empat orang tersangka berhasil diamankan dan kini para tersangka telah diserahkan ke Polsek Pakulaman untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku pengiriman sudah kami serahkan ke Polsek Pakualaman untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Rutan Jogja, Yudo Adi Yuwono dikonfirmasi Jumat (9/7/2021).
Operasi penggagalan ini berlangsung pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 06.45 WIB bersamaan dengan giat kebersihan halaman luar Rutan Jogja yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Erossyan Freda Adityawan, sekaligus sebagai ketua tim Injelijen dan Satops Patnal.
Baca juga: Polda DIY Ringkus 105 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba selama Januari-Juni 2021
Selain jajaran pejabat struktural Rutan Jogja, pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan para petugas yang tergabung sebagai anggota dalam tim Intelijen dan tim Satops Patnal.
Erossyan menjelaskan, rencana penggagalan ini bermula dari hasil pemantauan tim Intelijen Rutan Jogja melalui pemeriksaan atau penyadapan rekaman percakapan Wartelsuspas.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, tim gabungan (Intelijen dan Satops Patnal) beserta pejabat struktural bergegas menindaklanjuti hal tersebut dan berhasil menangkap empat pelaku berinisial MFR (18 tahun), ZFN (17 tahun), TR (19 tahun), dan ISAA (17 tahun).
Sebelum pelaku melancarkan aksinya, tim gabungan beserta pejabat struktural telah mengatur strategi sedemikian rupa, sehingga mempermudah proses penangkapan pelaku.
"Kami sudah lakukan pemantauan pada hari sebelumnya, lalu kami susun strategi agar pelaku tidak kabur. Pagi kemarin seluruh petugas sudah standby sejak pukul 05.45 WIB", ungkap Erossyan.
Baca juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Dalam aksinya, keempat pelaku tersebut berboncengan mengendarai dua sepeda motor.
Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 20 butir obat dalam bentuk pil yang diduga berjenis Yarindo.
Barang bukti tersebut ditemukan di selokan belakang Pos Depan atau Ruang Laktasi Rutan Jogja.
Mulanya 20 butir pil ini akan ditujukan kepada dua orang tamping (narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas) yang berinisial DT dan MT.
Keduanya bekerja sebagai tamping kebersihan halaman luar Rutan. Selanjutnya, keempat pelaku dalam kasus penyelundupan ini diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
"Untuk Tamping langsung kita BAP dan dimasukan ke straf sel. Tentu kami masukan ke register F dan dicabut segala haknya seperti remisi, Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat," kata Yudo menambahkan.
Dia menyebut kejadian ini merupakan satu di antara bentuk upaya deteksi dini dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Rutan Jogja.
Baca juga: Rutan Kelas IIB Bantul Raih Penghargaan Terkait Pemberantasan Narkoba
Yudo juga berpesan kepada seluruh petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tetap melaksanakan upaya deteksi dini.
"Dengan kejadian ini, tentunya kami akan melakukan upaya untuk memperketat pengawasan dan pengamanan, harus lebih jeli lagi, guna meningkatkan deteksi dini dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba," ungkap Yudo.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, G.A.P. Suwardani memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Rutan Jogja dan jajaran atas keberhasilannya dalam menggagalkan masuknya obat terlarang (Pil Yarindo) ke dalam Rutan.
Harapannya, dengan kejadian ini dapat dijadikan pelajaran oleh petugas dan WBP, baik di Rutan Jogja maupun Lapas/ Rutan lainnya, untuk tidak berurusan dengan narkoba dan menindak tegas para pelaku kasus narkoba. ( Tribunjogja.com )