Kriminalitas

Anak di Bawah Umur Asal Ponjong Gunungkidul Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria

Remaja perempuan asal Kapanewon Ponjong menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh 3 pria sekaligus.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono (tengah) dan 3 pelaku (belakang) kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - L (17) remaja perempuan asal Kapanewon Ponjong menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh 3 pria sekaligus.

Aparat setempat pun memburu para pelaku dan berhasil menahan ketiganya.

Kapolsek Ponjong AKBP Sudono menyampaikan kasus terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

"Begitu menerima laporan, dengan cepat langsung kami selidiki dan menangkap para pelaku," jelasnya pada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (08/07/2021).

Para pelaku ini adalah TN (22), MLP (22), dan WMW (27).

Baca juga: Kisah Cinta Terlarang Paman dan Keponakan hingga Berujung Rudapaksa, Ngakunya Suka Sama Suka

Ketiganya merupakan warga Ponjong, di mana satu di antaranya yaitu TN merupakan kekasih dari korban.

Menurut keterangan diperoleh, peristiwa yang terjadi pada 25 Juni silam itu diawali ketika TN mengajak L untuk keluar.

Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan yang berada di Kalurahan Genjahan, Ponjong.

"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono.

Saat di lokasi, L sempat dipaksa meminum minuman keras yang sudah disiapkan para pelaku.

Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah milik kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Malam harinya, korban lantas diantar TN, diikuti dua pelaku dan berhenti di sebuah gubuk.

Menurut Sudono, di situlah aksi bejat pelaku mulai dilakukan pada L.

Baca juga: Gadis Yatim Asal Sragen Ini jadi Korban kebiadapan Paman Sendiri, Dirudapaksa di Kamar Mandi

"TN yang pertama melakukan, kemudian diikuti oleh MLP dan WMW," katanya.

Sudono mengatakan pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.

Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.

Para pelaku pun dikenai pasal berlapis.

Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.

Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved