Kriminalitas
Anak di Bawah Umur Asal Ponjong Gunungkidul Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria
Remaja perempuan asal Kapanewon Ponjong menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh 3 pria sekaligus.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono (tengah) dan 3 pelaku (belakang) kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021).
Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.
Para pelaku pun dikenai pasal berlapis.
Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.( Tribunjogja.com )