Rawan Kerumunan, Pemkot Yogyakarta Berupaya Tertibkan Luberan Pedagang di Pasar Tradisional
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya melakukan deretan pembatasan di seluruh pasar tradisional di wilayahnya selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya melakukan deretan pembatasan di seluruh pasar tradisional di wilayahnya selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Hanya saja, luberan pedagang di luar pasar tradisional kini menjadi masalah pelik yang harus diantisipasi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono mengatakan, sejatinya pedagang pasar sudah patuh terhadap aturan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, potensi kerumunan justru muncul dari luberan pedagang, yang berjualan di area depan pasar.
Baca juga: Warga Klaten Diminta Salat Idul Adha di Rumah Masing-Masing
"Masyarakat dan konsumen biasanya ingin yang cepat dan praktis, yang penting dapat barang, sehingga lebih sering belanja di luar pasar," ucapnya, Selasa (6/7/2021).
Untuk mengantisipasi kerumunan di luar pasar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP agar ditempuh upaya penertiban.
Pasalnya, jika dibiarkan begitu saja, maka akan jadi perseden buruk di tengah semangat pemerintah dalam memutus rantai COVID-19.
"Kewenangan pedagang di luar area pasar itu kan ada di kecamatan dan Satpol PP. Makanya, kami berkoordinasi ya, dengan kedua instansi itu, untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik," ujar Yunianto.
Sementara untuk kawasan di dalam pasar, ia memastikan, tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan PPKM Darutat.
Bahkan, agar kapasitas pengunjung bisa terpantau dan tidak melebihi 50 persen, pihaknya hanya mengoperasikan pintu utama sebagai akses keluar masuk konsumen.
"Misalnya, di Pasar Beringharjo, kami menutup pintu-pintu masuk yang ada di samping pasar. Jadi, pintu yang dibuka itu hanya pintu-pintu yang utama saja," cetusnya.
Pedagang-pedagang yang menjual selain kebutuhan pokok pun sudah diminta untuk tidak membuka lapaknya selama PPKM Darurat berlangsung.
Baca juga: BREAKING NEWS: 52 Orang di DI Yogyakarta Meninggal karena Covid-19, Tambah 1.386 Kasus Baru Hari Ini
Yunianto juga menyarankan, supaya selama masa pembatasan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan belanja secara daring.
"Konsumen bisa memanfaatkan sistem belanja online, ya, sudah bekerjasama dengan aplikasi Gojek juga. Bahkan, ada cashback, promo, yang bisa didapat," ujarnya.
Sementara itu, khusus Pasar Giwangan yang pada masa normal beroperasi selama 24 jam penuh, saat ini dibatasi sampai pukul 20.00 saja.
Oleh sebab itu, guna memastikan pasokan kebutuhan pokok terjaga selama PPKM Darurat, seluruh distributor diminta datang lebih awal.
"Distributor yang biasanya masuk ke Pasar Induk Giwangan malam hari, kami minta mengatur kembali jam pengiriman, agar tidak lebih dari jam 20.00," katanya. (aka)