Jawa
Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Magelang Liburkan Pasar Seminggu Sekali
Diliburkannya pasar seminggu sekali sebagai kebijakan untuk mengurangi risiko paparan Covid-19 di tempat umum.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dalam menangani pencegahan penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melakukan penutupan pasar setiap seminggu sekali.
Kepala Seksi Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Pemkab Magelang , Pantjraningtyas menuturkan, diliburkannya pasar seminggu sekali sebagai kebijakan untuk mengurangi risiko paparan Covid-19 di tempat umum.
"Ini (penutupan) merujuk pada surat edaran Bupati Magelang terkait naiknya status zonasi Kabupateb Magelang menjadi zona merah. Karena, pasar menjadi salah satu tempat yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan sehingga dibuatlah kebijakan tersebut," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Jumat (02/07/2021).
Baca juga: Selama Pandemi Jumlah Kematian Covid-19 di Kabupaten Magelang Mencapai 603 Orang
Ia menambahkan, penutupan pasar seminggu sekali itu akan dipakai untuk penyemprotan cairan disinfektan.
Di mana, setiap pasar jadwal penyemprotannya berbeda-beda disesuaikan dengan petugas pasar.
"Waktu, penyemprotannya berbeda-beda sebanyak 16 pasar di Kabupaten Magelang yang akan menerapkan kebijakan itu," ujarnya.
Adapun pasar yang dimaksud, lanjutnya, di antaranya, Secang, Bandongan, Kaliangrik, Salaman, Borobudur, Tempuran, dan Tanjong Anom yang hari ini sudah dilakukan penyemprotan.
Kemudian, Grabag, Windusari, Kaponan dan Ngablak yang dijadwalkan penyemprotan pada Sabtu (03/07/2021) besok.
Baca juga: Pemkab Magelang Minta Masyarakat Laksanakan Gerakan Eling Lan Ngelingke
"Lalu, Pasar Mungkid disemprot pada Minggu (04/07/2021). Dan, sisanya Mekar Muntilan, Talun, Pagergunung pada Senin (05/07/2021). Terakhir, pasar Muntilan Selasa (06/07/2021). Pelaksanaan penyemprotan akan rutin dilakukan," tuturnya.
Selain penyemprotan, pihaknya juga membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.
Kebijakan ini, juga termasud upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang.
"Betul, semua pasar (di Kabupaten Magelang) hanya boleh beroperasi samlai pukil 14.00 WIB. Kebijakan ini sudah berlangsung sejak akhir Juni lalu, dan akan terus dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dengan, melihat perkembangan kondisi Covid-19 serta arahan dari pemerintah," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cegah-penularan-covid-19-pemkab-magelang-liburkan-pasar-seminggu-sekali.jpg)