Kabupaten Gunungkidul
Seluruh Destinasi Wisata di Gunungkidul Tutup Selama Masa PPKM Darurat
Seluruh destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul akan menutup operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seluruh destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul akan menutup operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan itu resmi diberlakukan pada 3 Juli mendatang.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono pada Kamis (01/07/2021) sore ini.
"Sesuai penerapan PPKM Darurat, maka untuk obyek wisata (Gunungkidul) akan tutup sementara pada 3-20 Juli 2021," kata Harry melalui pesan singkat.
Baca juga: Petugas TPR Terpapar COVID-19, Wisata Pantai di Panggang Gunungkidul Ditutup
Adapun pesan ini juga diteruskan pada seluruh mitra, kelompok sadar wisata (pokdarwis), hingga pengelola wisata. Mereka pun diminta segera melaksanakan kebijakan tersebut.
Harry menyatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh destinasi wisata tanpa terkecuali. Para petugas pun diminta untuk berjaga di pintu masuk wisata selama masa penutupan.
"Petugas yang selama ini jaga di pos retribusi tetap bersiaga untuk menghalau pengunjung yang datang," ujarnya.
Menurut Harry, keputusan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Adapun nantinya kebijakan tersebut diperkuat dengan keputusan dari Pemkab Gunungkidul.
Gunungkidul sendiri tidak termasuk dalam wilayah yang diwajibkan melaksanakan PPKM Darurat.
Keputusam diambil lebih karena mempertimbangkan situasi pandemi saat ini.
"Yang jelas ini untuk kebaikan bersama agar pengendalian Covid-19 bisa lebih maksimal," jelas Harry.
Baca juga: Bupati Gunungkidul Akan Apresiasi Wilayah yang Mampu Tekan Kasus COVID-19
Sebelum keputusan ini terbit, sejumlah wilayah wisata di Gunungkidul sudah memutuskan penutupan sementara.
Antara lain wisata pantai di Kalurahan Girikarto, Panggang.
Lurah Girikarto, Tuyadi mengatakan keputusan diambil pasca seorang petugas Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di sana terpapar Covid-19.
Selain itu, ada 3 warga yang meninggal dunia karena virus tersebut.
"Penutupan mulai 30 Juni hingga 7 Juli mendatang," katanya pada wartawan.
Keputusan serupa juga sudah diambil oleh Kalurahan Giricahyo, Purwosari dengan menutup operasional Bukit Paralayang Watugupit.
Kemudian Heha Sky View di Kapanewon Patuk yang tutup sementara mulai 30 Juni.( Tribunjogja.com )