CPNS 2021
Inilah Gaji PPPK Guru Jika Diterima Pada Penerimaan CPNS/PPPK 2021
Pada pendaftaran CASN 2021, calon PPPK guru mendapatkan tiga kali kesempatan mengikuti seleksi. Sehingga, bagi Anda yang masih memiliki kesempatan, m
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Dia mengatakan, tidak ada perbedaan terkait dengan pelaksanaan pendaftaran.
Baca juga: Pendaftaran Akun SSCASN 2021 di Daftar-sscasn.bkn.go.id, Siapkan NIK KTP
Pendaftaran akan dilakukan secara serentak baik untuk CPNS, CPPPK Non Guru dan CPPPK Guru yakni sama-sama dilakukan 30 Juni-21 Juli 2021.
Akan tetapi, pada CP3K Guru, proses verifikasi administrasi dilakukan Kemendikbud. BKN hanya memfasilitasi untuk pendaftaran saja.
"Seleksi verifikasi administrasi berbeda. Khusus untuk P3K Guru dilakukan Kemendikbud karna dicocokkan data Dapodik," kata dia.
Dilanjutkan Suherman, calon peserta CPPPK guru akan ada surat tersendiri dari Kepala BKN.
Untuk detail pelaksanaan seleksi akan diatur melalui surat Mendikbud Ristek.
Pendaftaran CASN baik untuk CPNS, CP3K Guru dan CP3K Non Guru akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN, www.sscasn.bkn.go.id.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK Guru? Sesuai dengan Perpres No 98 tahun 2020, maka ini adalah besaran gaji yang diterima PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900