CPNS Jogja

INFO CPNS 2021: Kabar Baik! Pemda DIY Siapkan 56 Formasi CPNS dan 208 Formasi PPPK 2021

Kabar baik untuk anda yang sudah menanti CPNS dan PPPK 2021 dibuka. Pemda DIY akan menyediakan 56 formasi dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2021.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
BKN mengumumkan bahwa CPNS 2021 dan PPPK 2021 diumumkan dan dibuka mulai 30 Juni 2021. (Foto Ilustrasi) 

Begitu tes selesai, nilai dapat langsung keluar dan dilihat.

"Nanti kita ingatkan seperti biasanya bahwa prosesnya terbuka, transparan, dan akuntabel.

Untuk mengingatkan mereka percaya atau cari orang yang menjanjikan itu," ungkapnya.

Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 (tangkapan layar sscasn.bkn.go.id)

Adapun ketentuan umum pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:

- Dokter dan Dokter Gifi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: CEK Formasi CPNS 2021 Instansi Kementerian PUPR, Polri, Pemkot Jogja

Melalui peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pihak pemerintah mengeluarkan beberapa aturan terkait seleksi CPNS 2021 yang bisa saja membuat calon pendaftar gugur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved