KRONOLOGI Terungkapnya Dugaan Korupsi JJLS, Lurah Karangawen Girisubo Gunungkidul Jadi Buron

RS, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul kini diburu aparat. Pasalnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Sejumlah alat berat tengah digunakan untuk meratakan dan mengepras bukit kapur di proyek pembangunan JJLS ruas Jerukwudel-Baran-Duwet, Girisubo, Gunungkidul, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - RS, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul kini diburu aparat. Pasalnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi uang ganti pembebasan lahan untuk proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengungkapkan indikasi penggelapan dana terungkap saat pihaknya tengah mengecek Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangawen.

"Saat itu kami tengah memproses perkara BUMDes soal sapi senilai Rp 200 juta, lalu menemukan keganjilan di APBDes," kata Wawan dihubungi pada Rabu (30/06/2021).

Baca juga: Sebanyak 145 Orang di Sleman Meninggal karena Covid-19 Selama Juni 2021, Melonjak Dua Kali Lipat

Keganjilan itu berupa adanya anggaran senilai Rp 1,8 miliar untuk membangun kembali Balai Kalurahan yang terdampak proyek JJLS.

Menurutnya, saat itu ada banyak lahan dan aset kalurahan yang dilepas, namun yang tercatat hanya anggaran Balai Kalurahan.

Pihaknya pun lantas menanyakan ke perangkat setempat, namun tidak ada yang mengetahui di mana uang pengganti lainnya. Menurut Wawan, total uang pengganti yang diterima mencapai Rp 7 miliar.

"Kami cek rekening kalurahan, ditemukan riwayat aliran dana Rp 1,8 miliar dari rekening pribadi milik RS," ungkapnya.

Idealnya, Wawan mengatakan uang pengganti tersebut ditransfer oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ke rekening kalurahan. Namun yang ditemukan justru uang tersebut masuk seluruhnya ke rekening RS.

Pihaknya pun lantas meminta Inspektorat Daerah (IRDA) Gunungkidul melakukan audit.

Hasil audit menyatakan ada dugaan kerugian negara dari proses transfer uang pengganti pembebasan lahan tersebut.

"Total uang negara ada Rp 7 miliar, yang tercatat hanya Rp 1,8 miliar. Nah Rp 5,2 miliar sisanya ini tidak diketahui keberadaannya," jelas Wawan.

Menurutnya, kini ada dua perkara yang ditangani berdasarkan bukti yang ditemukan. Yaitu pengadaan sapi senilai Rp 200 juta serta dugaan penggelapan uang pengganti pembebasan lahan JJLS senilai Rp 5,2 miliar.

Wawan mengatakan RS sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun mangkir hingga sekarang. Perkara sendiri sudah naik ke penyidikan dan RS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan segera memanggil kembali yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Forum Sambatan Jogja: Relawan Kelelahan, Pasien Covid-19 Isoman Meninggal, Minta Negara Segera Hadir

Sejauh ini, Wawan mengatakan ada 12 saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini. Menurutnya, jika RS masih mangkir dari panggilan, maka ia akan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved