Operasional Pasar Tradisional di Klaten Dibatasi, Satpol PP: Tes Rapid Antigen Acak di Pasar

Seluruh Pasar Tradisional di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah hanya boleh beroperasi hingga pukul 14.00 WIB setiap harinya.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi Berita Klaten 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seluruh Pasar Tradisional di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah hanya boleh beroperasi hingga pukul 14.00 WIB setiap harinya.

Kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak Sabtu (26/6/2021).

Peraturan itu guna mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan COVID-19 di daerah tersebut.

Baca juga: Polres Magelang Lakukan Penyemprotan Disinfektan pada Fasilitas Umum

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Joko Hendarawan mengatakan jika pihaknya bakal menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menurunkan tim untuk memantau di lapangan.

"Jadi pemberitahuan-pemberitahuan ke masing-masing pasar sudah dilakukan oleh pihak Disdagkop dan UKM. Kita berencana untuk menindaklanjuti melakukan pemantauan mulai besok pagi," ujarnya pada Tribunjogja.com, Senin (28/6/2021).

Ia menegaskan, selain melakukan pemantauan, pihaknya juga bakal melakukan Tes Rapid Antigen secara acak di pasar-pasar tradisional tersebut.

"Nantinya kita juga lakukan tes rapid antigen secara acak di pasar-pasar tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Disdagkop UKM Klaten, Didik Sudiarto mengatakan jam operasional pasar hingga pukul 14.00 setiap harinya itu bakal berlaku hingga Klaten turun ke zona oranye.

"Batas waktunya mengikuti perkembangan dari status Klaten," ucapnya.

Kata Didik, para pedagang pasar tradisional sudah memahami kebijakan tersebut dan mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan oleh Disdagkop UKM Klaten itu.

Ia pun mengklaim, sejak Sabtu hingga Senin ini, semua pedagang tradisional yang ada di pasar-pasar Klaten tertib menutup dagangannya menjelang pukul 14.00.

Kalau pun ada yang melanggar, pihaknya juga telah disiapkan sejumlah sanksi.

"Sejauh ini belum ada yang didapati Satgas, pedagang itu melanggar atau bersikeras untuk buka. Mereka tertib," urainya.

Dijelaskan Didik, pasar tradisional yang ada di daerah tersebut berjumlah sekitar 50-an pasar.

Baca juga: Pemkab Bantul Akan Bangun Instalasi Oksigen Medis di RSUD Panembahan Senopati Bantul

Pihaknya juga menginstruksikan kepada para pengelola pasar untuk menyemprot disinfektan setiap pedagang selesai berjualan.

Hal itu guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di pasar-pasar tersebut.

"Betul, setiap selesai berdagang, pasar disemprot disinfektan. Kalau pedagang setop berjualan pukul 14.00, sekitar 14.30 pengelola pasar menyemprot semua area," imbuhnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved