Yogyakarta
Ada Penolakan Tambang di Sungai Progo, Begini Tanggapan Pemda DI Yogyakarta
Jika warga memang menemui adanya kegiatan tambang yang melanggar aturan, mereka dapat mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan kepada Pemda DIY.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat sekitar Sungai Progo yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) menyambangi kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (24/6/2021).
Mereka hendak mengadu kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait aktivitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Progo yang dilakukan oleh PT Citra Mataram Konstruksi (CMK).
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sumadi mengungkapkan, PT CMK memang telah mengantongi legalitas perizinan untuk menambang.
Namun jika ada warga yang keberatan terkait terbitnya izin tersebut dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).
Baca juga: Sambangi Kantor Gubernur DIY, Warga Jomboran Minta Aktivitas Tambang di Sungai Progo Dihentikan
"Secara formal itu sudah ada izinnya. Jika keberatan terhadap perizinan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuannya masyarakat silahkan mengajukan gugatan ke PTUN karena prosedurnya begitu," terang Sumadi usai beraudensi dengan warga.
Selain itu, jika warga memang menemui adanya kegiatan tambang yang melanggar aturan, mereka dapat mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan kepada Pemda DIY.
"Misalkan ada hal-hal yang menyimpang dari pelaksanaan perizinan kami dari Pemda meminta masukan disertai bukti. Misalkan pakai alat berat yang tidak sesuai ketentuan. Tolong bukti itu diberikan kepada kami untuk melakukan pengawasan lebih ketat," jelasnya.
"Jadi pada prinsipnya kami tampung aspirasi masyarakat, sehingga nanti jadi bahan kami untuk melakukan evaluasi," tambahnya. ( Tribunjogja.com )