Yogyakarta

Dalam Sehari, Satpol PP DIY Rata-Rata Temui 200 Pelanggaran Terkait Pemakaian Masker

Satpol PP DIY menemui lebih dari 200 pelanggaran terkait pemakaian masker, dan bisa di atas 300 pelanggaran saat weekend tiba.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
health
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih tergolong minim.

Pasalnya, dalam sehari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemui lebih dari 200 pelanggaran terkait pemakaian masker.

"Kalau akhir pekan yakni pada hari Sabtu dan Minggu pelanggaran bisa di atas 300," tutur Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Rabu (23/6/2021).

Pelanggaran terjaring melalui operasi pemakaian masker yang dilakukan selama tiga kali sehari. 

Baca juga: Satpol PP DIY Bakal Periksa Bus Pariwisata Secara Acak

Biasanya dilaksanakan di tempat-tempat kerumunan maupun destinasi wisata yang ada di DIY.

Khusus tim dari unsur gabungan Satpol PP DIY, TNI, dan Polri, mereka melaksanakan pengawasan di tempat-tempat keramaian yang ada di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman.

Sedangkan untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo diserahkan kepada Satpol PP di masing-masing kabupaten.

Pada malam hari, petugas juga melakukan pengawasan terkait jam operasional tempat usaha serta kapasitas makan di tempat atau dine in sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal ruangan.

Baca juga: Satpol PP DIY Sebut Pelanggar Prokes Oleh Wisatawan Mayoritas dari Jateng

"Shift tiga melakukan pengawasan kapasitas 25 persen dan tutup operasional mulai dari rumah makan, mall, dan pusat perbelanjaan serta membubarkan kerumunan," ujarnya.

Untuk memberi efek jera, Satpol PP memberlakukan sejumlah sanksi. Mulai dari penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan objek wisata.

"Yang pertama surat peringatan tertulis. Kedua yang bersangkutan diminta datang ke Satpol PP untuk mengambil KTP. Kalau diobjek wisata kita minta melakukan kerja sosial di sepanjang objek wisata," paparnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved