PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi

PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi

Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Personel gabungan di wilayah Kota Magelang mengintensifkan penyemprotan disinfektan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PTKM di sejumlah fasilitas publik, Kamis (11/2/2021). Penyemprotan disinfektan yang dilakukan hampir selama satu tahun itu diklaim efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19. 

Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Rapat, seminar, dan pertemuan luring

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved