PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi
PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro mulai dari 22 Juni 2021 hingga 6 Juli 2021.
Perpanjangan ini dilakukan karena terjadi lonjakan kasus covid-19.
Di perpanjangan kali ini, sejumlah aturan baru diterapkan oleh pemerintah.
Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).
Airlangga menyebut bahwa penguatan PPKM mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM mikro,” kata Airlangga, Senin (21/6/2021).
Berikut aturan lengkapnya:
Perkantoran
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen; Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen
Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan:
Zona Merah: dilakukan secara daring
Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Restoran/tempat makan/kafe
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Pemkab Sleman Tutup Obyek Wisata di Zona Merah, Lainnya Dibatasi Maksimal 25 Persen dari Kapasitas
Baca juga: Kembali Gelar Sapa Aruh, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Lockdown Adalah Upaya Terakhir
Pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).
Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Rapat, seminar, dan pertemuan luring
Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.