PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi

PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnnya Mulai dari Kantor, Pasar Hingga Transportasi

Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Personel gabungan di wilayah Kota Magelang mengintensifkan penyemprotan disinfektan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PTKM di sejumlah fasilitas publik, Kamis (11/2/2021). Penyemprotan disinfektan yang dilakukan hampir selama satu tahun itu diklaim efektif dalam menekan laju penyebaran COVID-19. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro mulai dari 22 Juni 2021 hingga 6 Juli 2021.

Perpanjangan ini dilakukan karena terjadi lonjakan kasus covid-19.

Di perpanjangan kali ini, sejumlah aturan baru diterapkan oleh pemerintah.

Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).

Airlangga menyebut bahwa penguatan PPKM mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM mikro,” kata Airlangga, Senin (21/6/2021).

Berikut aturan lengkapnya:

Perkantoran

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen; Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen

Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain

Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan:

Zona Merah: dilakukan secara daring

Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Restoran/tempat makan/kafe

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.

Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Pemkab Sleman Tutup Obyek Wisata di Zona Merah, Lainnya Dibatasi Maksimal 25 Persen dari Kapasitas

Baca juga: Kembali Gelar Sapa Aruh, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Lockdown Adalah Upaya  Terakhir

Pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Rapat, seminar, dan pertemuan luring

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved